Notification

×

Tag Terpopuler

Ada Apa? Sindikat Pengedar Sabu Lintas Provinsi Hanya Divonis 16 Tahun Penjara

Wednesday, September 23, 2020 | Wednesday, September 23, 2020 WIB Last Updated 2020-09-23T15:59:27Z

Ketua majelis hakim Yohanes Panji Prowoto, SH. MH menjatuhi vonis 16 tahun penjara kepada lima terdakwa pengedar sabu (Foto:Ariel)

PALEMBANG, SP - Lima terdakwa sindikat pengedar sabu lintas Provinsi dengan barang bukti seberat 5 kilogram yakni, Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar dan Muhammad Asmadi, lolos dari jerat maksimal. 

Pasalnya masing-masing terdakwa divonis pidana 16 tahun 6 bulan penjara denda 1 miliar dengan subsider 3 bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas IA, Rabu (23/9/2020).

Kelimanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, Sigit Subiantoro, SH melalui sidang telekonferensi (virtual) untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH.

Majelis hakim menilai sebagaimana perbuatannya terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

"Kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, mengadili masing - masing dengan pidana 16 tahun 6 tahun penjara denda 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim Yohanes Panji Prowoto SH dalam amar putusannya.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menerima putusan tersebut.

Diketahui putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana dalam sidang sebelumnya JPU Sigit Subiantoro, SH, menutut kelima terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun, denda Rp 1 Miliar Subsider 6 bulan kurungan.

Kuasa hukum lima terdakwa, Romaita SH ditemui usai sidang, merasa bahagia atas perjuangannya membela kelima terdakwa.

"Alhamdulillah, kami sangat bahagia atas vonis pidana 16 tahun 6 bulan penjara denda 1 miliar dengan subsider 3 bulan yang diberikan majelis hakim kepada klien saya, karna lima terdakwa ini bukan bandar melainkan kurir," kata Roamaita.

Sebenarnya lanjut Romaita, yang harus dijerat hukuman maksimal adalah Reza dan Gofar yang saat ini DPO. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update