Notification

×

Tag Terpopuler

Apriliadi dan Rama Terancam 6 Tahun Penjara

Wednesday, September 09, 2020 | Wednesday, September 09, 2020 WIB Last Updated 2020-09-09T10:15:23Z

Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang yang diketuai Sahlan Effendi, memimpin sidang secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa pelaku jambret, Rabu (9/9).(foto/ariel)

PALEMBANG, SP
- Dua terdakwa yang nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), yakni Apriliadi (25) dan Rama Wijaya (25), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriya Setyawati, dengan pidana 6 tahun penjara.


Indriya Setyawati mengatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan pertama Pasal 365 KUHP. "Menuntut agar kedua terdakwa dapat dipidana masing-masing selama 6 tahun penjara," ungkap JPU saat membacakan tuntutan, pada persidangan di PN Palembang, Rabu (9/9).


Mendengar tuntutan dari JPU, kuasa hukum kedua terdakwa Daud Dahlan, langsung mengajukan pembelaan (Pledoi) dihadapan majelis hakim. "Memohon keringanan hukuman yang mulia, apabila terbukti bersalah mohon hukuman yang seadil-adilnya pak hakim,” pinta Daud kepada majelis hakim.

BACA JUGA : 

Kuasa Hukum Minta Keringanan


Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU dan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi, menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dari majelis hakim.


Diketahui berdasarkan dakwaan, bahwa aksi jambret yang dilakukan kedua terdakwa ini terjadi pada Juli 2020 silam, saat itu keduanya dengan menggunakan sepeda motor sengaja merampas 1 unit ponsel milik korban Asrida di kawasan Lorok Pakjo, Palembang.


Menurut pengakuan terdakwa ponsel tersebut kemudian dijual seharga Rp700 ribu kepada pembeli dengan cara COD (cash on delivery), uang hasil penjualan ponsel rampasan itu digunakan kedua terdakwa untuk makan dan bermain judi online. Atas peristiwa itu korban Asrida mengalami kerugian mencapai Rp3 juta. (ariel)

×
Berita Terbaru Update