Kuasa hukum WS, Eka Sulastri, saat memberikan keterangan kepada wartawan di pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (9/9).(foto/ariel) |
PALEMBANG, SP - Meskipun sudah bertanggung jawab dengan menikahi LO, WS terdakwa tindak pidana pencabulan tak kuasa menahan kecewanya. Sebab, WS yang seharusnya bahagia sebagai pengantin baru, kini harus mendekam di penjara selama 3,6 tahun.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum WS, Eka Sulastri, setelah majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kelas IA Palembang memvonis WS dengan pidana 3,6 tahun penjara serta denda Rp20 juta, subsider dua bulan kurungan.
"Kita sebenarnya kecewa, WS harus tetap menjalani hukuman. Karena WS telah bertanggung jawab dengan cara menikahi kekasihnya LO," ungkap Eka, Rabu (9/9).
BACA JUGA: Apriliadi dan Rama Terancam 6 Tahun Penjara
Eka menjelaskan, bahwa LO yang saat ini sudah berstatus istri sah WS sangat mengharapkan bisa bersama dengan suaminya. "LO sangat berharap WS bisa segera dibebaskan dari hukumannya. Namun di persidangan WS menerima putusan dari majelis hakim," katanya.
Seperti diketahui WS dan LO merupakan warga Gandus, Palembang. Keduanya sudah menjalani pernikahan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, pada Jumat (4/9/2020) lalu. (ariel)