Notification

×

Tag Terpopuler

Forum Aktivis dan Advokasi Sumsel Desak Bebaskan Parijo

Thursday, September 17, 2020 | Thursday, September 17, 2020 WIB Last Updated 2020-09-17T10:22:59Z

Forum Aktivis dan Advokasi Sumsel menggelar aksi damai di Markas Besar Polda (Mapolda) Sumsel (Foto:Ocha)

Palembang, SP - Forum Aktivis dan Advokasi Sumsel menggelar aksi damai di Markas Besar Polda (Mapolda) Sumsel, menuntut dibebaskannya Ketua Koperasi Rimau Sawit Sejahtera Parjio yang di tahan, diduga karena kriminalisasi dan proses hukum yang dipaksakan menjadi tersangka. Kamis (17/9/2020).

Forum Aktivis dan Advokasi Sumsel yaitu National  Corruption watch (NCW), Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (Amphibi), Garda Alam Pikir Indonesia (Garda Api), Sriwijaya Corruption Watch (SCW), Himpunan Pemuda Nusantara (HPN), Gerakan Cinta Rakyat (Gencar) dan Tim Advokasi Pekat Indonesia Bersatu Sumsel.

Aksi damai ini meminta membebaskan Parjio yang di tahan, terhadap permasalahan tentang luas lahan 17,5 hektar dengan PT Cipta Lestari Sawit yang merupakan kasus perdata sengketa tanah.

Ketua Forum Amphibi
Rubi Indiarta, mengatakan kasus lahan tanah yang 17,5 hektar agar pihak BPN untuk mengukur tanah itu kembali. 

"Kami meminta saudara Ketua Koperasi Rimau Sawit Sejahtera Parjio di bebaskan karena dituduh penggelapan," katanya.

Perwakilan Sriwijaya Corruption Watch (SCW),
Mukri As Pemulutan juga mengungkapkan hal serupa, objek dugaan penggelapan lahan yang dituduhkan PT Cipta Lestari Sawit seluas 17,5 hektar terhadap Parjio masih dalam perselisihan. 

"Keberadaan lahan tumpang tindih dan belum jelas antara kedua belah pihak. Perlu diverifikasi seluruh luas lahan plasma koperasi rumah sawit sejahtera (2.313 hektare),  kami meminta meminta agar kasus Parjio dihentikan karena jika dipaksakan akan mencoreng nama institusi kepolisian," bebernya.

Charma Aprianto ketua Gencar mengatakan," kami percaya pada pihak penegak hukum tetapi kepercayaan akan hilang jika penegakan hukum tidak berjalan. Lahan 17,5 hektar mereka hilang tapi tidak tahu dimana hilangnya.sehingga Parjio ini tidak di katakan bersalah, maka meminta penegak hukum untuk memberi keadilan,"tukasnya.

Humas Polda Sumsel, Abu Dani, mengatakan Polda Sumsel sangat profesional dan sesuai dengan aturan perundang-undangan dalam menangani kasus ini. 

"Serta kami menerima apa yang para aktivis sampaikan hari ini dan akan di sampaikan kepada Pimpinan,"pungkasnya. (Ocha)

×
Berita Terbaru Update