Notification

×

Tag Terpopuler

Manfaatkan Sistem Error LinkAja BRI, Enam Terdakwa Dituntut 1,5 dan 2 Tahun Bui

Wednesday, September 23, 2020 | Wednesday, September 23, 2020 WIB Last Updated 2020-09-23T15:49:55Z
Kuasa Hukum Terdakwa, Eka Sulastri SH Memberikan Keterangan kepada Awak Media Usai Sidang 
(Foto;Ariel)


PALEMBANG, SP - Modus memanfaatkan Error sistem Aplikasi LinkAja Bank BRI, Lima dari enam terdakwa warga Palembang yang terjerat perkara transfer dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akibat lemahnya sistem pengamanan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang selama 1,5 tahun penjara.

Kelima terdakwa yakni Ahmad Imaduddin (23), Erik Kantona (24), Wais Al-Qorni (27), Loreno Gresyia (31) dan Mentari Suryani (26), sementara satu terdakwa lainnya yakni Derli (23) melalui sidang virtual dihadapan majelis hakim diketuai Abu Hanifah SH MH dituntut pidana penajara selama 2 tahun.

Didalam tuntutannya, keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana dua pasal sekaligus.

Para terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang Undang ITE serta Undang Undang Tindak Idana Pencucian Uang yakni Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010.

"Menuntut agar para terdakwa dipidana penjara selama 1,5 tahun, untuk terdakwa Derli sebagaimana perbuatannya menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun". Sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan tuntutannya.

Atas tuntutan itu, para terdakwa melalui masing-masing penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi secara tertulis yang akan dibacakan pada sidang Rabu pekan depan.

Eka Sulastri SH, salah satu penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa tuntutan jaksa itu menurutnya tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa selaku kliennya.

"Terdakwa memang telah mengakui perbuatannya tapi nanti akan kita sampaikan pada pledoi pekan depan". Ungkap Eka ditemui usai sidang.

Eka menambahkan terkhusus untuk terdakwa Derli yang dituntut lebih tinggi dari yang lainnya itu menurutnya memang peran terdakwa terungkap dalam persidangan yang paling banyak ambil uang itu.

Terungkap didalam dakwaan, perbuatan para terdakwa terjadi pada Desember 2019 silam, adapun modus yang dilakukan memanfaatkan kesalahan sistem pada Bank BRI yang menyebabkan nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang.

Hal tersebut mengakibatkan saldo terdebit dari transaksi Top Up Link Aja melalui BRIVA ATM menjadi ter-reversal. 

Mengetahui hal itu secara bertahap masing-masing terdakwa melakukan transaksi pencairan uang tanpa mengurangi saldo rekening dari akun virtual LinkAja Bank BRI ke beberapa ATM dikota metropolis Palembang seperti ATM Bank BRI di Supermarket JM Plaju, ATM Bank BRI di Indomaret OPI Palembang,PLG-Indomaret Bagus, IDM Bagus Kuning, PLG-PD Keramik Indah, SPBU 23.306.23, Tribun Sumsel, JM Kenten, RS Azzahra, BRI KCP Sako, Pempek Patiko, BRI Unit Sudirman KM12.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Bank BRI dalam dakwaan yang terpisah tersebut diduga mengalami kerugian total Rp 1.1 Milyar lebih, dengan rincian untuk terdakwa Ahmad Imaduddin diduga menggasak Rp 15.5 Juta, Terdakwa Derli dan Erik Kantona Rp 946 Juta dan Terdakwa Wais Al-Qorni, Mentari Suryani, Loreno Gresyia Rp 175 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update