Notification

×

Tag Terpopuler

Miliki Narkotika Jenis Sabu, 6 Tahun Penjara Menanti Junaidi

Thursday, September 03, 2020 | Thursday, September 03, 2020 WIB Last Updated 2020-09-03T08:42:41Z

Junaidi terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum

PALEMBANG, SP
- Juanaidi bin Marwan, terdakwa penyalahguna narkotika jenis sabu, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal, SH dengan pidana 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan. Dipersidangan yang berlangsung di pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas IA, Kamis (3/9/2020).

Atas perbuatannya, Pria warga Jalan Perwari, Kelurahan 8 Iilir, Kota Palembang ini diancam pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dituntut dengan pidana 6 tahun penjara denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan," tegas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU hajelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH M,Hum, menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa. 

Dalam dakwaan kejadian bermula saat anggota kepolisian dari  Polsek Ilir Timur II Palembang sedang melaksanakan Patroli, melihat ada gera gerik mencurigakan dari terdakwa, anggota kepolisian langsung menghentikan terdakwa dan melakukan penggeledahan dan di temukan satu paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,056 gram di dalam jaket terdakwa.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawah ke Polsekta Ilir Timur II palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update