PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota Palembang memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa jenjang TK, SD, dan SMP sederajat mulai Rabu (9/9/2026). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap Karhutla dan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Penerapan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 33 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah Pemkot Palembang menggelar rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang pada 7 September 2026.
Menurutnya, kondisi udara yang semakin buruk menjadi salah satu pertimbangan utama. Terlebih, pemerintah juga mencermati adanya peningkatan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang dialami peserta didik.
"Mulai 9 September 2026, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang TK, SD, dan SMP sederajat di Kota Palembang dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh dari rumah," ujar Ratu Dewa, Selasa (8/9/2026).
Meski pembelajaran dilakukan dari rumah, sekolah tetap diminta memastikan proses pendidikan berjalan sesuai kurikulum, capaian pembelajaran, dan kalender pendidikan yang berlaku.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan kegiatan belajar tetap aktif, bermakna, dan terarah dengan memanfaatkan berbagai platform pembelajaran digital.
Para guru diberikan kewenangan menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi masing-masing peserta didik. Pemkot juga mengingatkan agar guru tidak memberikan tugas secara berlebihan selama PJJ diterapkan.
Setiap satuan pendidikan wajib memastikan siswa tetap mendapatkan materi pembelajaran, aktivitas belajar, pendampingan, hingga umpan balik dari guru. Pelaksanaan PJJ selanjutnya dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui bidang terkait.
Di sisi lain, peran orang tua dan wali murid turut menjadi perhatian. Orang tua diminta mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah serta memastikan mereka mengikuti jadwal yang telah ditetapkan sekolah.
Orang tua juga diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah dan memantau kondisi kesehatan mereka selama kualitas udara masih belum membaik.
Apabila terdapat kendala dalam proses pembelajaran maupun pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), orang tua diminta segera berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Kebijakan PJJ mulai berlaku 9 September 2026 dan akan dievaluasi secara berkala. Evaluasi akan dilakukan dengan melihat perkembangan kualitas udara di Kota Palembang.
Pemkot Palembang berharap seluruh sekolah, guru, siswa, serta orang tua dapat menjalankan kebijakan tersebut secara bersama-sama demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik selama kondisi udara masih terdampak kabut asap. (Ara)
