Notification

×

Tag Terpopuler

Pemdes Sukaraja Gelar Musdes Penyusunan RKP Desa TA. 2021

Thursday, September 24, 2020 | Thursday, September 24, 2020 WIB Last Updated 2020-09-24T14:00:37Z


BANYUASIN, SP - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukaraja bersama Pemerintah Desa Sukaraja menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun Anggaran 2021 bertempat di Kantor Desa Sukaraja Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Kamis (24/09).

Musdes RKP-Desa mendasar pada Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Musdes RKP-Desa bertujuan menyusun perencanaan desa yang baik dan matang dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa Sukaraja untuk tahun anggaran 2021 yang akan datang.

Pada pelaksanaan Musdes tersebut diawali dengan pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Sukaraja (RPJM) Tahun 2020-2025. Gagasan / usulan dusun yang tertuang dalam RPJM menjadi acuan penyusunan RKP-Desa Tahun 2021.

Pada kesempatan tersebut Ketua BPD Beni Feterson saat memimpin Musdes tersebut dalam sambutannya mengimbau kepada pemerintah Desa Sukaraja agar semua aspirasi atau usulan prioritas harus di kedepankan. Dan dia minta untuk seluruh warga untuk dapat selalu menjaga kondusifitas Kamtibmas apalagi ditengah pandemi Covid-19.

"Tolong selalu jaga keamanan dengan kebersamaan, menjelang Pilkada 2020 ini jangan sampai kita di provokatori oleh oknom yang tidak bertanggung jawab. Mari kita ciptakan Demokrasi yang sejuk dan aman, sehingga nantinya akan lahir pemimpin yang baik dan benar benar amanah,” pungkas dia.

Dalam musyawarah Desa (Musdes) yang dipimpin oleh Ketua BPD Deni Feterson tersebut Kepala Desa  Sukaraja Solimin juga menyampaikan laporan realisasi RKP-Desa Tahun 2019 dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun anggaran 2021.

Kepala Desa Sukaraja Solimin, dalam kesempatan itu juga menerangkan, bahwa pada saat ini masih dalam suasana pandemi Covid – 19 sehingga banyak pekerjaan di tahun 2020 harus terpotong, dikarenakan harus terfokus kepada penanggulangan Covid-19.

Dan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa lanjut Solimin, Pemerintah Desa diwajibkan dan harus menggelar Rapat Kordinasi tentang pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2021."Kami akan berusaha untuk merealisasikan rencana dan program kerja demi kemajuan Desa Sukaraja dan kesejahteraan warga,” ucap Kades Solimin.

Kades Solimin juga menyampaikan, bahwa ditengah pandemi Covid-19 pembangunan yang telah direncanakan harus dipending karena untuk penanggulangan dan penanganan Covid –19. “Usulan skala prioritas harus segera di realisasikan, namun sejauh ini kalau tidak ada kendala Covid-19,” ungkap dia.

Menurut dia, seharusnya, RKP Desa untuk tahun 2021 mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun 2020, namun dikarenakan kondisi sekarang masih disibukkan dengan pandemi Covid-19 maka RKP Desa untuk tahun 2021 baru bisa di gelar hari ini oleh Pemerintah Desa Sukaraja.

Dan untuk Penetapan RKP Desa terang dia, paling lambat akhir bulan September tahun 2020, karena RKP Desa menjadi dasar penetapan APBDes. "Dan dalam penyusunan RKP Desa seharusnya melibatkan semua unsur yang ada di desa," terang dia.

Kata dia, adapun Indukator penyusunan RKP Desa yang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 harus meliputi, penyusunan perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa, pembentukan tim penyusun RKP Desa.

Kemudian pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program atau Kegiatan Masuk ke Desa, Pencermatan Ulang RPJMDes, penyususnan rancangan RKPDes, Penyusunan RKPDes melalui Musyawarah Desa dan dan penetapan RKPDes. “Dan Indikator tersebut diatas merupakan hal yang bisa membuat perencanaan kerja pemerintah Desa bisa maksimal,” tegas dia.

Kades Solimin menuturkan bahwa RKP-Desa harus sesuai dengan visi misi pemerintahan desa yang tertuang dalam RPJM. Beliau mengingatkan pembangunan di desa harus memenuhi prinsip-prinsip yang beliau sebut dengan istilah “POAC” (planning, organizing, actuating, controlling).

Planning atau perencanaan salah satunya diwujudkan dengan penyusunan rencana kerja dalam hal ini RKP Desa. Organizing atau pengorganisasian dengan melibatkan stakeholder / pemangku kepentingan (pemdes, tim penyusun RKP Desa, pendamping desa, BPD dan masyarakat).

"Kemudain, Actuating atau aktualisasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang matang. Controlling merupakan fungsi pengawasan yang harus dilakukan oleh masyarakat dan juga BPD agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dan tidak keluar dari perencanaan," pungkas dia.

Pada Musdes tersebut menghasilkan beberapa mufakat tentang pokok-pokok prioritas pembangunan tahun 2021. Dilanjutkan dengan membentuk 11 anggota tim penyusun RKP-Desa dan 5 anggota tim verifikasi.

Hadir pada Musdes tersebut, Kades Sukaraja Solimin, Ketua BPD Sukaraja Beni Feterson beserta Anggota, Pendamping Desa Kecamatan Suak Tapeh Baharudin, ST, Perangkat desa, Kadus, RT, Perwakilan Karang Taruna, Perwakilan Kader Posyandu, Perwakilan PKK dan tokoh masyarakat serta tokoh adat. (Adm).

×
Berita Terbaru Update