Notification

×

Tag Terpopuler

Saksi Sebut Plt. Bupati dan Beberapa Oknum DPRD Muara Enim Terima Uang

Tuesday, September 29, 2020 | Tuesday, September 29, 2020 WIB Last Updated 2020-09-29T10:40:14Z

 - Lanjutan Kasus Fee Proyek

Sidang Ketiga Kasus Dugaan Suap Fee 16 Proyek, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (29/9/2020). Foto:Ariel

PALEMBANG, SP - Enam orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan suap fee 16 proyek yang menjerat dua terdakwa yakni Aries HB Ketua DPRD Muara Enim (nonaktif) dan Mantan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (29/9/2020).

Keenam saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH. Yakni, Ahmad Dani, selaku ASN di dinas PUPR Muaraenim, Udas Supriadi, sopir terdakwa Robi (kontraktor penyuap 16 proyek), Satria Darmawan, staf honorer Dinas PUPR Muaraenim, Ediansyah, staf Subag Keuangan Dinas PUPR, Edi Rahmadi, Manager PT Indo Beton dan Rista, selaku asisiten rumah tangga Ramlan Suryadi.

Dalam sidang yang digelar untuk ketiga kalinya ini terungkap, dihadapan JPU dan majelis hakim saksi Ahmad Dani menyebut telah memberikan sejumlah uang kepada H. Juarsah yang pada saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim, Dirumah dinasnya, sebesar kurang lebih 25 juta untuk uang operasional dan uang kurang lebih sebesar 300 juta.

Selain memberikan uang kepada Bupati, Wakil Bupati dan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, saksi Ahmad Dani juga mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Muara Enim masing-masing sebesar 200 juta.

Sebelumnya saksi bernama Edi Rahmadi, mantan Manager PT Indo Paser Beton milik terpidana Robby Okta Fahlevi, mengaku juga pernah diperintahkan oleh terpidana lainnya yakni Elvin MZ Muchtar selaku Kabid PUPR Muara Enim untuk menemui anggota DPRD Muara Enim guna memberikan titipan yang diduga dalam bentuk uang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irwan, SH. MH, mengatakan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ini menguatkan dakwaan dan masih terus mendalami adanya indikasi siapa saja menerima uang suap terhadap kedua terdakwa serta anggota DPRD dan pejabat lainnya di Kabupaten Muara Enim.

"Untuk mendalami perkara ini tidak menutup kemungkinan kita akan memanggil beberapa anggota DPRD dan Plt Bupati Muara Enim, H. Juarsah, apakah juga turut menerima sejumlah uang sebagaimana yang disebutkan di dalam dakwaan dan keterangan saksi," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update