Notification

×

Tag Terpopuler

Besok, Sanksi Prokes Mulai Diberlakukan

Wednesday, September 16, 2020 | Wednesday, September 16, 2020 WIB Last Updated 2020-09-16T10:50:27Z

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, (foto/net)

PALEMBANG, SP
– Pemerintah Kota Palembang bakal mulai memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Besok, Kamis (17/9/2020).

Sanksi pelanggar Prokes ini akan diterapkan di Palembang hingga penyebaran Covid-19 sudah membaik dan dicabutnya Peraturan Walikota Nomor 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.

Hal itu sejalan dengan Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tentang aturan protokol kesehatan. 

Pemerintah Kota Palembang telah melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder baik itu tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi juga perusahaan yang telah menyetakan kesepakatan untuk menerapkan Perwali tersebut.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, bedanya jika PSBB semuanya dibatasi. Namun, penegakan disiplin protokol kesehatan ini pemerintah masih memberikan kelonggaran dengan penindakan. 

"Sanksi yang diterapkan salah satunya penahanan identitas diri, sanksi sosial dan denda. Untuk denda nantinya akan masuk ke kas daerah," katanya, Rabu (16/9/2020).

Dewa mengatakan, semua masyarakat baik di perusahaan, mall, pasar harus menggunakan masker dan jaga jarak. 

Sementara denda disesuaikan dengan sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) oleh Kejari. Seperti pernikahan dan mall tidak dengan protokol kesehatan, pengelola tempat dikenakan denda Rp500 ribu - Rp1 juta hingga pencabutan izin usaha.

"Penegakan disiplin ini dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP juga gugus tugas," katanya.

Pada penegakan disiplin protokol kesehatan ini juga menggunakan post anggaran Covid-19 Rp100 miliar, diantaranya baru digunakan Rp 37 miliar. 

Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan, Bukan hanya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saja terancam sanksi, tetapi juga kendaraan pelanggar protokol kesehatan terancam diderek oleh Dinas Perhubungan Kota Palembang.

"Kalau sudah diingatkan melalui sanksi teguran lisan tak diindahkan atau bahkan melawan petugas tentu kendaraan pelanggar protokol kesehatan akan kita amankan atau diderek," katanya.

Dalam melakukan tindakan penderekan, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya. 

Setelah dilakukan penderekan kendaraan, Dinas Perhubungan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik/pengemudi moda transportasi dalam waktu 1 x 24 jam untuk mengambil moda transportasinya.

Dalam hal setelah disampaikan pemberitahuan secara tertulis, pemilik atau pengemudi moda transportasi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari tidak menindaklanjuti pemberitahuan dimaksud, maka akan di proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perwali memang tidak diatur jumlah kapasitas penumpang minimal untuk kendaraan, tapi tetap harus jaga jarak, antar penumpang dan pakai masker. Bila terjaring bisa dikenakan sanksi dan penindakan akan dilakukan oleh Satpol PP," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update