Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Ditunda Lantaran JPU Keluar Kota, Kuasa Hukum Kecewa

Tuesday, September 15, 2020 | Tuesday, September 15, 2020 WIB Last Updated 2020-09-15T07:07:17Z

A. Rizal SH kuasa hukum terdakwa mengaku kecewa sidang ditunda (foto/Ariel)

PALEMBANG, SP
-  Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo terhadap Deby Kurniawan (21) terdakwa pengeroyokan sekaligus pembunuhan ditunda pekan depan.


Hal tersebut, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo sedang berada diluar kota sehingga berkas tuntuan belum disiapkan untuk sidang siang ini, Selasa (15/9/2020).


Kuasa hukum terdakwa A. Rizal. SH, mengaku kecewa dan sangat menyayangkan penundaan sidang yang sering sering terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.


"Tentu kecewa karna sangat merugikan, selain membuang-buang waktu masa tahanan terdakwa juga bisa diperpanjang," keluh Rizal. 


Rizal berharap agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa lebih baik lagi kedepannya dan tidak adanya lagi penundaan sidang.


"Semua pasti ingin  perkara kasusnya segera cepat selesai  baik hakim, kami  sebagai pengacara, maupun terdakwa. Karena semuanya ini bermain dengan waktu," pungkasnya.


Dalam dakwaan Deby Kurniawan (21) pelaku merupakan  pengeroyokan dan pembunuhan  pada tahun 2017 lalu di parkiran  motor diskotik Center Stage  Jalan RM Soekamto ini berhasil ditangkap pihak Jatanras Polda Sumsel.


Pelaku yang 2 tahun menjadi DPO ini berhasil di tangkap saat sedang berlibur ke Pagar Alam beberapa hari lalu. 


Hal itu disampaikan langsung oleh Kanit IV  Kompol Zainuri di halaman Jatanras Polda sumsel hari ini Senin (13/4). 


"Pelaku ditangkap di sebuah villa di  Pagar Alam," ucapnya. 


Pelaku yang tinggal di Jalan Naskah Km 7 ini mengaku selama dirinya 2 tahun menjadi DPO, Ia tidak pernah keluar dari Luar kota, hanya saja tidak pernah berdiam diri di rumahnya. 


"Di Palembang inilah aku ga kemana- mana cuman selalu tidur di kosan teman pindah- pindah," terangnya. 


Dijelaskannya juga, ia ke Pagar Alam bukan untuk melarikan diri tetapi memang berlibur mengikut teman-temannya. 


"Ga, cuman liburan aja di Pagar Alam gak niat kabur kesana," ucapnya. 


Menurutnya juga saat melakukan aksi pengeroyokan pada tahun 2017 silam lalu ia berperan sebagai yang menuja pelaku sebanyak 2 kali beserta membawa pisau untuk membunuh korban.


Hal itu pun dilakukannya saat sedang mabuk dan di kompori oleh pelaku Manda yang masih DPO hingga saat ini. 


"Tugasku nuja sama bawa pisau aja. Aku juga ga tau berapa kali nuja karena aku waktu itu dalam keadaan mabok dan itu pun karena di kompori sama Manda," ucapnya. 


Menurut Kompol Zainuri, pelaku ditangkap di Pagar Alam malam tadi dengan bantuan Polsek Pagar Alam. 


Namun saat di tangkap, pelaku hendak kabur dan  melakukan perlawanan sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kiri pelaku. 


Kini pelaku akan di kenakan hukuman pasal 170 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.


" Pasal 170 paling lama hukuman 5 tahun penjara,"terangnya.


Diakhir wawancara Deby pun menyampaikan pesan kepada pelaku Manda (DPO) agar menyerahkan diri.


"Manda nyerahlah jangan kabur lagi," katanya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update