Notification

×

Tag Terpopuler

Disnaker Palembang Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Lapor Jika Belum Dibayar

Wednesday, March 11, 2026 | Wednesday, March 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-11T09:45:46Z

 


PALEMBANG,SP – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna menampung keluhan para pekerja terkait pembayaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri. Posko tersebut disiapkan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kepala Disnaker Kota Palembang, Ihsan Tosni, mengatakan posko pengaduan THR tersebut sebenarnya sudah mulai dibuka sejak pekan lalu. Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Ketenagakerjaan terkait kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja.


Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Oleh karena itu, pekerja yang tidak menerima haknya dapat segera melapor ke posko yang telah disediakan.


“Jika ada pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, silakan melapor ke posko pengaduan. Laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Palembang, Raden Muhammad Ismail, menjelaskan bahwa mekanisme layanan posko THR tahun ini sedikit berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.


Pada tahun lalu, Disnaker Kota Palembang hanya memberikan layanan konsultasi kepada pekerja, sedangkan pengaduan resmi diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Namun tahun ini, Disnaker Kota Palembang juga melakukan verifikasi dan klarifikasi langsung kepada perusahaan yang dilaporkan.


“Jadi tidak hanya menerima konsultasi, tetapi kami juga akan langsung melakukan pengecekan dan klarifikasi kepada perusahaan terkait laporan yang masuk,” katanya.


Ia menambahkan, proses klarifikasi akan dilakukan hingga perusahaan menyatakan kesediaannya untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan.


Apabila dalam proses tersebut perusahaan tetap tidak menjalankan kewajibannya, maka Disnaker Kota Palembang akan melaporkan kasus tersebut kepada Disnaker Provinsi Sumatera Selatan untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.


“THR merupakan hak normatif pekerja. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,”  katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update