Notification

×

Tag Terpopuler

Pemkot Palembang Siapkan Rp149 Miliar untuk THR 23 Ribu ASN, Mulai Dicairkan 11 Maret 2026

Wednesday, March 11, 2026 | Wednesday, March 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-11T01:50:35Z


PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyiapkan anggaran sebesar Rp149 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi sekitar 23 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang. Pencairan THR tersebut dijadwalkan mulai Rabu, 11 Maret 2026, menjelang Hari Raya Idul Fitri.


Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan pembayaran THR tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 13 Tahun 2026 tentang pedoman teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.


“Pemkot Palembang telah menyiapkan anggaran sebesar Rp149 miliar untuk pembayaran THR bagi sekitar 23 ribu pegawai di lingkungan pemerintah kota,” kata Ratu Dewa, Rabu (11/3/2026).


Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa besaran THR yang diterima pegawai setara dengan satu bulan gaji ditambah satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).


Adapun total alokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 23 ribu pegawai serta 52 pejabat negara di lingkungan Pemkot Palembang. Penerima THR meliputi ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Selain itu, tunjangan juga diberikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Palembang, serta pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


Ratu Dewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.


“Besaran THR yang diterima pegawai adalah satu bulan gaji ditambah satu bulan TPP atau TPG,” jelasnya.


Untuk proses pencairan, Pemkot Palembang meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).


“Mulai 11 Maret 2026, kepala OPD sudah dapat menyampaikan SPM THR kepada BPKAD agar proses pencairan bisa segera dilakukan,” ujar Ratu Dewa. (Ara)

×
Berita Terbaru Update