Notification

×

Tag Terpopuler

Soni Bacok Fahmi Hingga Buta Permanen

Wednesday, September 30, 2020 | Wednesday, September 30, 2020 WIB Last Updated 2020-09-30T10:02:02Z

Tersangka M Edison alias Soni saat diamankan petugas di Mapolrestabes Palembang, (foto/ariel)

PALEMBANG, SP
- M Edison alias Soni (33) warga Jalan Kadir TKR, Lorong Sailun, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan berat (anirat) berhasil diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang, saat sedang berada di rumahnya, Senin (28/9) lalu.


Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Pidum AKP Robert Sihombing mengatakan, tersangka diringkus tanpa perlawanan di kediamannya saat ini di kawasan Talang Betutu, sekitar pukul 17.00 WIB. 


Tersangka menjadi buronan polisi lantaran diduga telah melakukan anirat terhadap korban Fahmi Ditito (26) warga Jalan Sido Ing Lautan, Lorong Kelurahan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang.


Diketahui, peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban tersebut terjadi di Jalan Sido Ing Lautan, Lorong Kelurahan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.


Masih menurut Robert, tersangka telah ditetapkan sebagai target operasi pihaknya selama satu tahun pasca kejadian. “Namun anggota kita baru berhasil mengendus keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Talang Betutu belum lama ini," kata Robert, Rabu (30/9).


Dilanjutkannya, kemudian tim gabungan opsnal Pidum Polretabes Palembang bersama Tim Tekab 134 berhasil meringkus dan menggiring pelaku ke Polrestabes Palembang guna mempertanggung jawabkan ulahnya.


Robert mengatakan bahwa antara pelaku sebelumnya terlibat perkelahian dengan kakak kandung korban, kemudian pada Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban bertanya kepada tersangka siapa yang ribut dengan kakaknya, saat itu juga tersangka langsung membacok muka korban yang mengenai mata korban sebanyak satu kali dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pedang.


Kemudian tersangka langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada mata sebelah kiri dan hidungnya hingga mengakibatkan korban mengalami buta permanen dan adik korban Fajri Yudo (23) melaporkan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Palembang.


“Pelaku sudah kita buru dan menghilang sudah selama satu tahun dan kita berhasil mengetahui keberadaan pelaku sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” paparnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu lembar hasil visum et revertum dari RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang Nomor: HK 04.01/XVII.1.20/06/2019, tertanggal 2 Oktober 2019. (DE)

×
Berita Terbaru Update