Ketua Majelis Hakim PN Palembang Menjatuhi Pidana 14 Bulan Kepada Terdakwa Spesialis Pembobol Rumah Susun, (foto/ariel) |
PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas IA yang diketuai Erma Suharti menjatuhkan vonis 14 bulan penjara kepada terdakwa sepesialis pembobol dirumah susun. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.
"Mengadili dan memutuskan terdakwa Ardiyansyah dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara", Tegas Erma, Kamis (10/9/2020).
Kasus Pencurian Bersenpi Didor
Kejadian bermula pada Selasa (20/8/2020), terdakwa Ardiyansyah dan Hari Saputra mengaku diajak Fredy (DPO) untuk mencuri disalah satu rumah yang bertempat di Jalan Radial Rusun Blok 36 lantai 2 No.03 Rt.27 Rw.11 Kelurahan 24 ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Leni Nekat Curi Perhiasan Majikan
Dalam aksinya ketiganya berhasil menggasak barang barang milik korbannya berupa 1 (satu) set Kursi dan meja Rotan, 1 (satu) buah Open Merk Hock, 1 (satu) buah Termos Nasi merk Lion Star. Hingga korban Josep mengalami kerugian Rp 10 juta. (Ariel)