Notification

×

Tag Terpopuler

Spesialis Pembobol Rumah Susun Diganjar 14 Bulan Bui

Thursday, September 10, 2020 | Thursday, September 10, 2020 WIB Last Updated 2020-09-10T07:19:34Z

Ketua Majelis Hakim PN Palembang Menjatuhi Pidana 14 Bulan Kepada Terdakwa Spesialis Pembobol Rumah Susun, (foto/ariel)

PALEMBANG, SP
- Majelis hakim Pengadilan negeri (PN) Palembang Kelas IA yang diketuai Erma Suharti menjatuhkan vonis 14 bulan penjara kepada terdakwa sepesialis pembobol dirumah susun. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan melanggar pasal 363 ayat 2 KUHP.


"Mengadili dan memutuskan terdakwa Ardiyansyah dengan pidana selama 1 tahun 2 bulan penjara", Tegas Erma, Kamis (10/9/2020). 

BACA JUGA :

Kasus Pencurian Bersenpi Didor 

 

Kejadian bermula pada Selasa (20/8/2020), terdakwa Ardiyansyah dan Hari Saputra mengaku diajak Fredy (DPO) untuk mencuri disalah satu rumah yang bertempat di Jalan Radial Rusun Blok 36 lantai 2 No.03 Rt.27 Rw.11 Kelurahan 24 ilir Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

BACA JUGA: 

Leni Nekat Curi Perhiasan Majikan 

Dalam aksinya ketiganya berhasil menggasak barang barang milik korbannya berupa 1 (satu) set Kursi dan meja Rotan, 1 (satu) buah Open Merk Hock, 1 (satu) buah Termos Nasi merk Lion Star. Hingga korban Josep mengalami kerugian Rp 10 juta.  (Ariel)

×
Berita Terbaru Update