PALEMBANG,SP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyerahkan dana hasil pengembalian kerugian keuangan negara dan pemulihan keuangan negara senilai Rp8,9 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Dana tersebut telah disetorkan ke kas daerah dan akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Penyerahan dana dilakukan dalam kegiatan yang berlangsung di Palembang, Kamis (4/6/2026). Kepala Kejari Palembang, M. Ali Akbar, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil penegakan hukum melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi serta upaya pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata dan tata usaha negara.
Menurut Ali Akbar, total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp8.927.383.310, melampaui target pemulihan keuangan daerah yang ditetapkan Kejari Palembang pada tahun 2026 sebesar Rp6 miliar.
“Realisasi pemulihan keuangan negara tahun ini sudah mencapai sekitar Rp8,9 miliar. Angka ini melampaui target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk hasil penanganan perkara, temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta hasil pengawasan dan pemeriksaan dari inspektorat.
Meski mengapresiasi capaian tersebut, Ali Akbar menegaskan bahwa idealnya tidak ada kerugian negara yang harus dikembalikan. Karena itu, ia mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
“Yang paling penting adalah mencegah terjadinya penyimpangan. Semua kegiatan harus dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga tidak menimbulkan kerugian negara,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Palembang dalam mengembalikan dana yang menjadi hak daerah. Ia menilai dana tersebut akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena dapat digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas pemerintah kota.
“Dana yang telah masuk ke kas daerah ini sangat membantu dalam mendukung pembangunan dan berbagai program kemasyarakatan yang sedang dijalankan Pemkot Palembang,” ujar Ratu Dewa.
Ia menambahkan, pengembalian dana tersebut juga menjadi momentum evaluasi bagi seluruh perangkat daerah agar semakin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Pemkot Palembang akan terus memperkuat fungsi pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pengawasan, pembinaan, audit, dan pendampingan terhadap organisasi perangkat daerah akan ditingkatkan guna memastikan seluruh program berjalan sesuai aturan.
Ratu Dewa menjelaskan, dana hasil pemulihan keuangan negara tersebut akan diarahkan untuk mendukung berbagai sektor prioritas, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta pelayanan kesehatan.
Dengan capaian yang melampaui target, Kejari Palembang dan Pemkot Palembang berharap sinergi dalam upaya pencegahan korupsi serta pemulihan keuangan negara dapat terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Ara)
