Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Personel Polrestabes Palembang di Propamkan

Wednesday, September 02, 2020 | Wednesday, September 02, 2020 WIB Last Updated 2020-09-02T09:45:43Z

Sandi Andika (30) warga Jalan Angkatan 66, Lorong Harapan, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang, menunjukkan bukti lapor terhadap tiga oknum anggota Polrestabes Palembang ke Propam Polda Sumsel, Selasa (1/9) lalu.(foto/dor)

PALEMBANG, SP
- Sandi Andika (30) warga Jalan Angkatan 66, Lorong Harapan, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang melaporkan tiga oknum personel Polrestabes Palembang ke Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa (1/9).

Sandi melapor karena merasa di intimidasi serta menangkap, tanpa surat tugas penangkapan yang sesuai dengan prosedur pada Rabu 10 Juni 2020 lalu.

Saat itu Sandi mengaku berjalan menggunakan mobilnya dikawasan Kemang Agung, Kertapati, Palembang. Lalu datanglah tiga oknum polisi berpakaian preman yang langsung menangkapnya atas tuduhan melakukan tindak pidana curanmor. Setelah itu, ia pun di bawa ke Mapolrestabes Palembang, dengan tuduhan berbeda lagi yaitu penggelepan sertifikat tanah.

“Saat di lokasi kejadian aku di tuduh oleh oknum polisi itu melakukan penggelapan mobil, namun setelah di bawa ke Polrestabes, aku justru di tuduh menggelapkan sertifikat tanah,” kata Sandi usai membuat laporan ke Propam Polda Sumsel, kepada wartawan.

Karena itulah membuatnya bingung apa yang telah ditudduhkan oleh oknum polisi tersebut, karena dirinya merasa sama sekali tidak pernah melakukan dua hal yang dituduhkan tersebut. Karena mobil, jenis Daihatsu Sigra yang dikendarai memang miliknya, sedangkan terkait tuduhan telah menggelapkan sertifikat tanah dirinya kurang mengetahui sama sekali.

“Tidak hanya disitu oknum tersebut memaksa dan mengintimidasi saya agar membuat surat pernyataan kalau dirinya menyerahkan mobil Sigra dan memberi uang Rp150 juta rupiah kepada mereka,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan Sandi, saat oknum polisi melakukan penangkapan terhadap dirinya tanpa surat tugas sama sekali. Karena pelapor sendirian saat itu, jadi pelapor mengikuti saja keinginan para oknum polisi tersebut, sampai masuk ke ruang Unit Curanmor.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan, adanya laporan pelapor di Propam Polda Sumsel. “Sudah diterima laporan pelapor dan akan dilakukan penyelidikan,” ringkasnya. (dor)

×
Berita Terbaru Update