Notification

×

Tag Terpopuler

8 Anggota DPRD Disebut Terima Aliran Dana Fee Proyek

Tuesday, October 27, 2020 | Tuesday, October 27, 2020 WIB Last Updated 2020-10-27T08:11:08Z

Sidang lanjutan Aliran Dana Fee 16 Proyek Muara Enim hadirkan saksi anggota dewan. (foto/ariel)

PALEMBANG, SP
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang kasus suap fee 16 Proyek menjerat dua terdakwa, Aries HB ketua DPRD nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Selasa (27/10/2020).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 8 orang anggota DPRD aktif Kabupaten Muara Enim.

Kedelapan anggota dewan itu dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU KPK dan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti, SH. MH. 

Jaksa KPK yang dipimpin M Riduan SH MH dalam dakwaannya enam anggota DPRD Muara Enim diduga ikut serta menerima aliran dana suap fee 16 proyek yang saat ini kasusnya masih bergulir dipersidangan.

Keenam adalah anggota DPRD yang disebut itu yakni, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Erika, Hendly, Subahan, Indra Gani. Sementara dua anggota DPRD lainnya yakni Liono basuki dan Thalib Yahya dihadirkan KPK sebagai saksi.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yakni delapan Anggota DPRD Muara Enim. 

Pada sidang sebelumnya, KPK menghadirkan 4 orang saksi lain diantaranya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Lido Septiantoni, Kabid dari Bapeda Muara Enim Budiman, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan dua saksi lainnya di pengadilan Tipikor Palembang. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update