Notification

×

Tag Terpopuler

APBD-P Sumsel Defisit Rp769 Miliar

Wednesday, October 07, 2020 | Wednesday, October 07, 2020 WIB Last Updated 2020-10-07T10:40:06Z

 

Penandantanganan kesepakatan antara Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati SH MH dalam rapat paripurna XVII dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terhadap raperda perubahan APBD provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2020, Rabu (7/10). (Foto:Dor)

PALEMBANG, SP-Lima Komisi di DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  akhirnya dapat memaklumi dan menyepakati besaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Sumsel tahun anggaran 2020 Dalam rapat paripurna XVII dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian komisi-komisi terhadap raperda perubahan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2020 dipimpin Ketua DPRD Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati,SH,MH dan didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD Sumsel, Rabu (7/10).

Turut hadir Gubernur Sumsel H Herman Deru bersama Sekda Sumsel H Nasrun Umar , Kepala Dinas dan OPD-OPD serta para undangan.

Dalam rapat paripurna tersebut terjadi defisit antara pendapatan dengan belanja sebesar Rp769 miliar. Rinciannya jumlah pendapatan sebesar Rp9,8 triliun, meliputi Pendapatan Asli daerah (PAD) sebesar Rp3,5 triliun, dana perimbangan sebesar Rp6,2 triliun dan lain-lain pendapatan sebesar Rp73 juta.

Sementara untuk pos belanja yang terdiri dari Belanja Tindak Langsung sebesar Rp6,7 triliun dan belanja langsung Rp3,9 triliun. Sementara untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp889 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp119 miliar serta pembiayaan netto sebesar Rp769 miliar dan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) nihil.

 

Gubernur Sumsel H Herman Deru menyampaikan apresiasinya kepada seluruh komisi dan fraksi DPRD Sumsel. Yang telah melakukan pembahasan RAPBD-P tahun 2020 ini secara maraton.

"Dari hasil kesepakatan APBD Perubahan yang sudah ditandatangani tadi akan segera kami akomodir. Termasuk pokok-pokok pikiran dan saran dari rekan-rekan DPRD akan kami akomodir saya sudah instruksikan ke Pak Sekda" kata Deru usai paripurna, Rabu  (7/10).

Disampaikan, apa yang telah disepakati ini harus segera tereksekusi, baik yang dipergunakan untuk infrastruktur maupun belanja lain. Karena menurut Deru yang diharapkan bagaimana APBD-P ini mempunyai peran serta dalam upaya pemilihan ekonomi, untuk itulah balanjanya perlu dipercepat.

"Harapannya untuk segera di eksekusi seluruhnya agar uang yang beredar di masyarakat bisa lebih banyak," kata  mantan Bupati OKU Timur ini.

Sementara itu, kelima komisi di DPRD Sumsel menyampaikan laporan hasil pembahasannya.

Komisi I melalui juru bicaranya Dedi Sipriyanto,S.Kom yang berpendapat secara keseluruhan terhadap raperda perubahan APBD Sumsel berjalan baik. Meski besarannya mengalami penurunan yang signifikan akibat refocusing anggaran.

"Komisi 1 merekomendasikan agar kegiatan setiap OPD soal peningkatan pelayanan publik yang tertunda untuk dapat dilaksanakan tahun depan. OPD Pemprov Sumsel utamanya mitra kerja Komisi 1 untuk dapat melaksanakan inovasi sesuai tupoksinya," kata  Dedi.

 

Sementara juru bicara Komisi II DPRD Sumsel Firdaus mengatakan, Komisi II mengingatkan kembali dan meminta Gubernur Sumsel dan Wakil Gubernur pada APBD  tahun anggaran 2021 agar anggaran bidang perekonomian ditingkat untuk merealisasikan janji politiknya ke masyarakat sebagaimana dituangkan dalam visi dan misi  serta RPJMD disamping itujuga peningkatan anggaran ini juga upaya  pemulihan ekonomi masyarakat akibat pendemi Covid-19.

“ Komisi II mengharapkan OPD  mitra kerja dalam perencanaan lebih memprioritaskan program  penyentuh ke masyarakat,” katanya.

Juru bicara komisi III DPRD Sumsel Fathan Korobi meminta unuk intensifikasi pajak dengan meningkatkan efisiensi pemungutan dan efisiensi adminitrasi pajak dan perbaikan dan kontrol kepada pelayanan masyarakat

Juru bicara komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho berharap agar setelah ditetapkan Raperda Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2020 ini menjadi Peraturan Daerah. kepada OPD-OPD agar segera melaksanakan proses lelang terhadap Kegiatan-Kegiatan yang telah dianggarkan khususnya Biro Pengadaan Barang dan jasa selaku OPD yang menjalankan proses lelang kegiatan-kegiatan tersebut sesual dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga anggaran yang telah disahkan dapat terealisasi sesuai perencanaan.

 

“Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan. terkait pengelolaan terminal-terminal milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berada dl Wilayah Kabupaten/Kota khususnya seperti halnya Terminal di perbatasan antara Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Muratara yang pada malam hari kondisinya sangat gelap karena kurangnya penerangan jalan hal ini dapat menjadi lokasi yang rawan tindak kejahatan, Komisi IV berharap agar aset milik Pemerintah Provinsi tersebut dikelola dan dipelihara dengan baik dan selanjutnya dapat dialokasikan anggaran pada APBD TA. 2021 untuk penerangan jalan di sekitar terminal tersebut,” katanya. (dor)

 

×
Berita Terbaru Update