Notification

×

Tag Terpopuler

Curi Satu Unit Speaker, Dedi Diganjar 1 Tahun Bui

Monday, October 05, 2020 | Monday, October 05, 2020 WIB Last Updated 2020-10-05T13:30:32Z

Sidang virtual, kasus pencurian satu unit speaker komputer Dedi Irawan Bin Abdul Rohim, (Foto:Ariel)


PALEMBANG, SP  -  Terdakwa kasus pencurian satu unit speaker komputer Dedi Irawan Bin Abdul Rohim, divonis majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang dengan hukuman 1 Tahun Penjara, Senin (5/10/2020).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Edi Palawi, SH. MH dalam sidang yang digelar secara virtual, setelah mendengarkan putusan majelis hakim terdakwa menyatakan menerima atas putusan majelis yang diberikan kepadanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dyah Rahmawati SH, menuntut terdakwa dengan pidana hukuman 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Dedi Irawan diketahui kedapatan mencuri satu unit speker komputer, di rumah korban bernama Andra Rikianto, di Jalan Soekarno Hatta Lrg Famili Agus Rt 048 Rw 10 Kel Demang Lebar Daun Kec Ilir Barat I Kota Palembang, pada 13 Juni 2020 lalu.

Dedi Irawan melakukan pencurian bersama rekannya bernama Ican yang saat ini berstatus DPO, pada malam hari.

Kejadian bermula saat pemilik rumah korban, Andra Rikianto mendengar ada suara di depan rumahnya.

Saat dicek, Andra mendapati Dedi sedang membawa 1 unit speaker merk Altec warna hitam miliknya.

Sedangkan Ican (DPO) bertugas mengawasi sekitar rumah korban.

Melihat Dedi mambawa 1 unit spiker miliknya, Andra langsung meneriaki maling pada Dedi.

Dedi sempat berusaha melarikan diri dengan meninggalkan spiker hasil curiannya.

Mendengar teriakan dari korban kemudian ada warga berusaha untuk membantu mencari terdakwa, yang ternyata terdakwa bersembunyi di rawa-rawa dekat rumah korban.

Warga kemudian melempari terdakwa dengan batu dan kayu. Dedi berhasil ditangkap dan langsung diamankan di Polsekta IB I Palembang bersama barang bukti 1 unit Speaker komputer. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update