Notification

×

Tag Terpopuler

Dipastikan Tahun 2020 Tidak Ada Pemekaran Desa

Thursday, October 22, 2020 | Thursday, October 22, 2020 WIB Last Updated 2020-10-22T09:50:19Z

Ikman Mulyadi Kepala Dinas DPMD Kabupaten Lahat, (foto/KH.Helmi)

LAHAT, SP - Setelah lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, persyaratan permohonan pengajuan pemekaran desa sulit terpenuhi oleh 360 desa di Kabupaten Lahat, karena harus berpenduduk 8.000 jiwa dengan 1.600 KK.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat Ekman Mulyadi SSos, berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang pemekaran desa, mininal satu desa yang dimekarkan harus memiliki jumlah penduduk sebesar 4000 jiwa.

"Dalam aturan baru jika satu desa minta dimekarkan mereka harus memiliki penduduk 8000 jiwa, jika dimekarkan desa induk 4000 jiwa dan desa baru 4000 jiwa," ungkapnya. 

Ia memastikan mayoritas jumlah penduduk perdesanya di Kabuputen Lahat dengan rata-rata 500 hingga 1000 jiwa.

"Memang ada beberapa desa yang mempunyai jumlah penduduk rata-rata 2000 sampai 3000 jiwa, namun belum dapat memenuhi persyaratan pemekaran desa tersebut," ucapnya.

Untuk syarat lainnya, katanya, usia desa induk telah berjalan selama 5 tahun terhitung sejak pembentukan, batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa, akses jalan dan lainnya.

"Pada prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Selama alur pemekaran desa harus dilakukan sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," ungkapnya.

Ditambahkannya, untuk proses permohonan pengajuan pemekeran desa juga membutuhkan waktu cukup panjang yakni 3 tahun untuk menjalani penilaian dan memenuhi semua ketentuan yang telah tertuang dalam UU Desa Pemendagri No. 1 Tahun 2017 tentang penataan desa.

"Pembentukan desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat desa, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa," ujarnya. (KH.Helmi)

×
Berita Terbaru Update