Tersangka AM Saat Diamankan di Polrestabes Palembang, (foto/DE)
PALEMBANG, SP - Hari keempat aksi talok UU Omnibus Law/Cipta
Kerja, polisi mengamankan 65 orang yang diduga menyusup dan memprovokasi pada
saat aksi di depan Gedung DPRD Sumsel Palembang, Senin (12/10) kemarin.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji yang didampingi Kasat Reskrim
AKBP Nuryono mengatakan dari 65 orang yang diamankan ada satu orang yang
ditetapkan tersangka yakni AM (24) yang mengaku sebagai wiraswasta.
Menurut Anom, AM menghalangi-halangi
polisi dengan cara menghina dan menghujat polisi dengan kata-kata kasar seperti
(Pilat-red-). Selain itu, tersangka AM juga tidak mengindahkan perintah polisi.
Atas ulahnya tersangka AM dikenakan pasal212 dan 213 KUHP. Saat tersangka
berikut barang bukti berupa toa dan baju almamater yang bertuliskan LMND diamankan Polrestabes Palembang. (DE)