Notification

×

Tag Terpopuler

Mengeluarkan Kata-kata Kasar Saat Demo, AM Jadi Tersangka

Tuesday, October 13, 2020 | Tuesday, October 13, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T11:24:25Z

Tersangka AM Saat Diamankan di Polrestabes Palembang, (foto/DE)

PALEMBANG, SP
- Hari keempat aksi talok UU Omnibus Law/Cipta Kerja, polisi mengamankan 65 orang yang diduga menyusup dan memprovokasi pada saat aksi di depan Gedung DPRD Sumsel Palembang, Senin (12/10) kemarin. 


Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Nuryono mengatakan dari 65 orang yang diamankan ada satu orang yang ditetapkan tersangka yakni AM (24) yang mengaku sebagai wiraswasta. 

Menurut Anom, AM  menghalangi-halangi polisi dengan cara menghina dan menghujat polisi dengan kata-kata kasar seperti (Pilat-red-). Selain itu, tersangka AM juga tidak mengindahkan perintah polisi. 

Atas ulahnya tersangka AM dikenakan pasal212 dan 213 KUHP. Saat tersangka berikut barang bukti berupa toa dan baju almamater yang bertuliskan LMND  diamankan Polrestabes Palembang. (DE)  

×
Berita Terbaru Update