Notification

×

Tag Terpopuler

Minggu Depan, KPK Akan Hadirkan Plt Bupati

Tuesday, October 13, 2020 | Tuesday, October 13, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T11:39:40Z
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M. Asri Irawan SH (foto:  Ariel)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M. Asri Irawan, SH. MH, mengatakan dalam persidangan kasus dugaan suap fee 16 proyek di Kabupaten Muara Enim, bahwa dari keterangan ketiga saksi yang dihadirkan hari ini, terkait dengan dua terdakwa yakni Aries HB Ketua DPRD Muara Enim nonaktif dan Ramlan Suryadi Mantan Plt Keapal Dinas PUPR Muara Enim, sudah terlihat sejauh mana keterlibatan mereka dalam perkara pemerimaan suap 16 fee proyek.

“Iya jadi dari tiga orang saksi yang dihadirkan tadi, yakni Ruri karyawan Bank Mandiri yang mana dia menyatakan bahwa terpidana Robi pernah mengambil dan menukarkan uang pecahan dollar Amerika. Untuk keperluan membagikan Fee kepada para pejabat Muara Enim. Yang mana pembagian tersebut diketahui secara detail oleh Elvin MZ Muchtar dan Ramlan Suryadi,” katanya seusai persidangan di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (13/10/2020).

Asri menjelaskan, setiap saksi yang dihadirkan pihaknya terus menelaah tentang keterlibatan Ktua DPRD nonaktif dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim tersebut.

"Tentu sudah ada keterlibatannya karena dari saksi-saksi sebelumnya itu kita tetap meneliti dan sejauh ini saksi yang kita hadirkan telah mengarah pada titik keterlibatan terdakwa,” jelasnya.

Lebih lanjut JPU KPK ini mengatakan, bahwa dalam sidang minggu depan pihaknya akan kembali menghadirkan saksi sebanyak 6 orang. Diantaranya terpidana Ahmad Yani Mantan Bupati Muara Enim dan Juarsah yang saat ini menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim serta sejunlah anggota DPRD dan pihak dari Dinas PUPR Muar Enim. 

“Tapi ini belum pasti, masih bisa berubah, yang jelas pastinya Juarsah akan kita panggil kepersidangan,” katanya.

Sebelumnya dalam persidangan, terpidana Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor pemberi suap  mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang dihadirkan KPK untuk dua terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi, mengatakan bahwa dirinya pernah mendapatkan perintah dari Elvin MZ Muchtar untuk memberikan uang kepada Juarsah yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim.

“Jadi pada saat di rumah makan Sarirande itu saya diminta oleh pak Elvin untuk menyiapkan uang untuk bos, pak Wabup Juarsah dan anggota DPR pak jaksa,” terangnya pada saat sidang teleconference berlangsung pada Selasa (13/10/2020).

Tidak hanya itu, Robi juga mengatakan kepada JPU KPK Januar Dwi Nugroho, bahwa Elvin memerintahkan untuk menyiapkan uang 300 US Dollar dan Rp 100 juta rupiah.

“Kalau uang itu Saya ingat pak Elvin gak ada nyebut untuk Ketua DPRD Haris HB atau Ramlan Suryadi pak, tapi saya gak tau apakah uang itu juga diterima oleh mereka,” terangnya dipersidangan. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update