Notification

×

Tag Terpopuler

Nikmati Kopi Saat Sidang, Charles Diganjar 10 Bulan Penjara

Wednesday, October 07, 2020 | Wednesday, October 07, 2020 WIB Last Updated 2020-10-07T12:59:46Z

Terdakwa Charles Setiawan dijatuhi vonis pidana 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diruang sidang pengadilan negeri (PN) Palembang kelas I A, Rabu (7/10/2020). (Foto:Ariel)

PALEMBANG, SP - Charles Setiawan terdakwa kasus penganiyaan terhadap saksi korban Joni alias Tan Se Cin dijatuhi vonis pidana 10 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah. SH. MH diruang sidang pengadilan negeri (PN) Palembang kelas I A, Rabu (7/10/2020).

Namun sebelum dijatuhi putusan, terdakwa Charles sempat ditegur oleh majelis hakim karena ketahuan dalam layar monitor terdakwa sedang menikmati secangkir kopi saat sidang berlangsung.

"Saudara Charles Anda sekarang sedang dimana, tidak ada sopan santunnya diruang sidang sambil minum kopi, anda ketahuan karena terlihat dilayar monitor," tegur Abu Hanifah kepada terdakwa Charles.

Kemudian majelis hakim melanjutkan persidangan, dalam amar putusan nya menurut majelis hakim yang memberatkan terdakwa terbukti secara sah telah melukai korban dan terdakwa diancam pidana dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

"Dengan ini mengadili bahwa terdakwa dijatuhi hukuman pidana 10 bulan penjara," tegas ketua majelis hakim Abu Hanifah.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa Charles, tanpa pikir - pikir langsung mererima vonis tersebut.

Sebelumnya  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy Tandjung, SH, menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update