Notification

×

Tag Terpopuler

Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kos Kosong

Monday, October 05, 2020 | Monday, October 05, 2020 WIB Last Updated 2020-10-05T07:41:22Z

Pelaku Pembobol Rumah Kos Kosong, (foto/de)

PALEMBANG, SP
- Gabungan Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus dua pelaku yakni Erwin (37) dan Muhammad Ikhsan sama-sama warga Jl. Makrayu kel. 36 Ilir Kec. IB II Palembang. Karena dua pelaku pembobol rumah kos kosong.


Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kanit Pidum dan Tekab 134 AKP Robert Sihombing mengatakan ditangkapnya kedua tersangka dirumahnya masing-masing.


Menurut, Robert ditangkapnya kedua tersangka berawal dari pemilik rumah kos yang sedang dalam keadaan kosong tersebut kaget saat mengetahui banyak barang hilang.


"Ada banyak barang dan perabotan yang hilang. Pemilik rumah kos mengaku kehilangan di antaranya AC 30 unit, TV 32 unit, gardu listrik dua unit, receiver CCTV satu unit, masih banyak lagi," ujarnya Robert, Senin (5/10).


Lanjut, Robert mengaku setelah mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan menginterogasikannya.


"Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Memang modus operasinya mengincar rumah kos yang sedang kosong. Setelah mengetahui situasi di lokasi pencurian, kedua tersangka melancarkan aksi mereka," terang Nuryono.


Akibat pencurian tersebut, lanjut Nuryono, pemilik rumah kos mengalami kerugian hampir Rp 500 juta.


Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian di antaranya springbed, bantal, selimut, selimut, bahkan kloset duduk juga turut digasak kedua tersangka.


"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara 7 tahun," tuturnya Nuryono. (DE)

×
Berita Terbaru Update