Notification

×

Tag Terpopuler

PT.TUN Medan Gelar Sidang Gugatan terhadap KPUD Muratara

Monday, October 05, 2020 | Monday, October 05, 2020 WIB Last Updated 2020-10-05T13:04:05Z

Kuasa Hukum Pasangan Syarif- Surian (Foto:ZM)
 

Muratara, SP - Tim Kuasa Hukum Pasangan Syarif - Surian yang ditunjuk untuk sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan terdiri Irwan, Abdul Aziz, Ilham Patahillah, Randa Alala dan Alamsyah Putra telah mendaftarkan Gugatan terhadap KPU Musi Rawas Utara.

Dalam hal ini, Obyek Sengketa Berupa Keputusan KPU Musi Rawas Utara Khusus Lampiran Terhadap No Pendafataran 2 Devi Suhartoni - Innayatullah, Karena dinilai tidak memenuhi syarat atas persyaratan calon Wakil Bupati atas Nama Innayatullah.

Didapat dari di laman KPUD tentang Persyaratan semua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas ditemukan terbaca bahwa persyaratan Innayatullah di duga kuat ada kesalahan administrasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Undang- Undang Administrasi Pemerintahan dan aturan dari  PKPU Sendiri, maka kami mengajukan gugatan sengketa pemilihan ke PT.TUN setelah upaya di Bawaslu Muratara selesai dengan tidak meregister perkara, 

Oleh karena ruang hukum sejak putusan bawaslu muratara dimaksud kami mendaftarkan hari ini di PT.TUN Medan masuk dalam 2 hari kerja, dan diterima langsung dan diperiksa, yang selanjutnya berkas masuk menjadi kewenangan PT.TUN Medan dengan No perkara Nomor : 2/ G / Pilkada/ 2020/ PT.TUN. Mdn. Tertanggal 5 - 10 - 2020, 

"Hari ini, Senin (05/10), langsung dibuka sidang perdana dan akan dilanjutkan pemanggilan pihak lawan dalam hal ini KPU Musi Rawas Utara", Ucap Irwan melalui sambungan telponnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dipimpin ketua Majelis Hakim Simon Pangondian Sinaga, SH. Dkk menggelar sidang  tertutup pemeriksaan pendahuluan dalam gugatan terhadap surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara selaku Ternggugat.

"Kami meminta Majelis Hakim membatalkan obyek sengketa khusus lampiran keputusan KPU Muratara No. 96/PL.02.3- Kpt/ 1613 / KPU - Kab/IX / 2020 khusus nomor pendaftaran kedua atas nama Devi Suhartoni - Innayatullah, sebagaimana dalil- dalil kami dan nanti tiba untuk substansi dalil kami akan kami sampaikan selanjutnya dan sudah di siapkan kurang lebih ada sekita 50 bukti surat nanti di persidangan, dan beberapa orang saksi- saksi dan kemungkinan ahli hukum administrasi nanti,"Ucapnya.

Sidang gugatan dimulai pada pukul 14.20 WIB dengan agenda pemeriksaan berkas terhadap materi gugatan yang dilayangkan dan alhamdullilah berkas lengkap dan dilanjutkan sidang dengan pemanggilan pihak Tergugat.

"kita menilai SK Tahapan Pilkada yang ditetapkan KPU Muratara tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik dimaksud Undang- Undang No. 30 Tahun 2014  Jo Peraturan KPU serta hirarkinya, makanya kita uji di Pengadilan sekarang,"tambahnya.

Tidak hanya itu, Irwan dalam gugatan No. 2/G/Pilkada/ 2020/PTTUN-Mdn meminta Majelis Hakim PT.TUN Medan juga meminta Menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muratara Tahun 2020 untuk tidak mengikutsertakan Paslon Devi Suhartoni - Innayatullah. (ZM/ADV)

×
Berita Terbaru Update