Notification

×

Tag Terpopuler

Robi Sebut Pernah Diperintahkan Elvin Siapkan Uang Untuk Plt Bupati Muara Enim Juarsah

Tuesday, October 13, 2020 | Tuesday, October 13, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T07:31:18Z



PALEMBANG, SP
- Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait dugaan suap 16 proyek yang menjerat dua terdakwa Aries HB ketua DPRD Muara Enim nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan PLT Kadis PUPR masih bergulir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. 


Dalam persidangan kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadir tiga saksi, dua diantaranya saksi mahkota terpidana yang sudah divonis yakni Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor pemberi suap dan A Elvin MZ Muchtar mantan Kabid pembangunan jalan dan jembatan Dinas PUPR Muara Enim, sementara satunya Ruri yang merupakan karyawan Bank Mandiri di Jalan Kapten Arivai Kota Palembang, Selasa (13/10/2020).


Terpidana Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor dihadapan majelis hakim dalam keteranganannya sebagai saksi terhadap dua terdakwa Aries Hb dan Ramlan Suryadi, mengaku kepada tim JPU KPK bahwa dirinya pernah mendapatkan perintah dari Elvin MZ Muchtar untuk memberikan uang kepada Plt Bupati Muara Enim Juarsah.


“Jadi pada saat di rumah makan Sarirande itu Saya diminta oleh pak Elvin untuk menyiapkan uang untuk bos, pak Wabup Juarsah dan anggota DPRD pak Jaksa,” ungkapnya dalam persidangan.


Selain itu Robi juga menjelaskan kepada Ketua tim JPU KPK Januar Dwi Nugroho bahwa Elvin memerintahkan dirinnha untuk menyiapkan uang sebesar 300 US Dollar dan Rp 100 juta rupiah.

 

“Kalau uang itu Saya ingat pak Elvin gak ada nyebut untuk Ketua DPRD Haris Hb atau Ramlan Suryadi pak, tapi Saya gak tau apakah uang itu juga diterima oleh mereka,” ukarny.


Hingga berita ini diturunkan, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Erma Suharti, dan hakim anggota Abu Hanifah dan Waslam Makshid ini para saksi masih menjawab dari setiap pertanyaan yang datang dari pihak JPU KPK dan kuasa hukum kedua terdakwa dan para majelis hakim. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update