Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Suap 16 Proyek Muara Enim, KPK Hadirkan Saksi Mahkota

Tuesday, October 13, 2020 | Tuesday, October 13, 2020 WIB Last Updated 2020-10-13T06:31:39Z



PALEMBANG, SP
- Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait dugaan suap 16 proyek yang menjerat dua terdakwa Aries HB ketua DPRD Muara Enim nonaktif dan Ramlan Suryadi mantan PLT Kadis PUPR masih bergulir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Dalam persidangan kali ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadir tiga saksi, dua diantaranya saksi mahkota terpidana yang sudah divonis yakni Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor pemberi suap dan A Elvin MZ Muchtar mantan Kabid pembangunan jalan dan jembatan Dinas PUPR Muara Enim, sementara satunya Ruri yang merupakan karyawan Bank Mandiri di Jalan Kapten Arivai Kota Palembang, Selasa (13/10/2020).


Dari pantauan, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Erma Suharti, dan hakim anggota Abu Hanifah dan Waslam Makshid ini para saksi masih menjawab dari setiap pertanyaan yang datang dari pihak JPU KPK dan kuasa hukum kedua terdakwa dan para majelis hakim. 


Hingga berita ini diturunkan persidangan masih terus berlanjut dengan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU KPK. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update