Notification

×

Tag Terpopuler

Tiga Warung di Pagaralam Tertipu Uang Palsu Pecahan Rp 100.000

Tuesday, October 06, 2020 | Tuesday, October 06, 2020 WIB Last Updated 2020-10-06T11:28:30Z

Salah seorang korban sedang memperlihatkan uang pecahan 100 ribu yang palsu didapatnya dari seorang pembeli di warungnya (Foto:Rep)


PAGARALAM, SP - Masyarakat kota Pagaralam harus waspadaterutama yang membuka toko sembako. Jangan sampai menjadi korban  uang palsu (Upal) yang berikutnya. Pasalnya sudah tiga pemilik warung di Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam, sudah tertipu oleh seorang konsumen dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.

Tiga warung yang dimaksud adalah u warung Wilin, Putri, dan Rika, salah satu pemilik warung yaitu Yus (55) menceritakan beberapa hari lalu, sekitar pukul 13.00 Wib ada dua pria berbelanja diwarungnya  membeli sebungkus rokok dengan uang pecahan Rp 100 ribu.

"Pada saat pelaku belanja tidak ada kecurigaan, namun setelah berselang beberapa menit kami baru menyadari jika uang pecahan Rp 100 ribu tersebut ternyata palsu,"katanya. Selasa (6/10).

Senada Putri pemilik warung lainnya juga mengatakan, jika kejadian yang Ia alami sama persis dengan yang dialami dua warung lainnya.

"Pelaku mengendarai motor, dengan modus yang sama pelaku hanya berbelanja rokok, dan langsung pergi begitu saja,"ujarnya.

Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Acep Yuli Sahara SH mengatakan, jika pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu terkait adanya informasi tentang peredaran upal di wilayah hukum Polres Pagaralam tersebut.

"Selain itu dengan adanya kejadian ini, pihaknya menghimbau, kepada masyarakat Pagaralam untuk lebih waspada terhadap kasus tersebut. Salah satunya dengan mengutamakan antisipasi 3D (Dilihar,Diterawang, Diraba) dan juga lebih proaktif melaporkan kepihak berwajib jika menemukan kejadian tersebut."imbaunya.

Tak hanya itu Kasat Reskrim juga menegaskan kepada masyarakat jangan coba-coba melakukan tindakan peredaran yang sama karena jelas hal ini melanggar hukum.

"Pasalnya jika tertangkap akan dikenakan ancaman hukuman tidak main-main maksimal 15 tahun penjara dan kepada pemilik warung perhatikan dengan seksama uang yang diterima agar tidak menjadi korban Upal berikutnya,"pungkasnya. (Rep)


×
Berita Terbaru Update