Notification

×

Tag Terpopuler

Bawa 1 Kilo Sabu Dari Riau, Tiga Sekawan Ini Divonis 17 Tahun Bui

Wednesday, November 11, 2020 | Wednesday, November 11, 2020 WIB Last Updated 2020-11-11T14:00:52Z

Sidang Virtual, Tiga kurir narkotika jenis sabu yakni Murrahmad, Mrijal dan Safrizal dijatuhi vonis pidana 17 tahun (Foto:Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga kurir narkotika jenis sabu yakni Murrahmad, Mrijal dan Safrizal (berkas terpisah) dijatuhi vonis masing-masing pidana 17 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (11/11/2020).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim diketuai Said Husein SH MH, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 17 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan". Tegas hakim ketua saat membacakan putusannya.

Sebelumnya majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang memberatkan para terdakwa ialah tidak mendukung program pemerintah dalam hal tindak pidana pemberantasan narkotika, hal yang meringankan bahwa ketiga terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umun (JPU) dari Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, menuntut ketiga terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Ketiganya saat mendengar vonis yang telah dibacakan oleh majelis hakim tersebut dengan didampingi oleh penasihat hukum dari Posbankum PN Palembang Abdurrahman Ratibi SH menyatakan terima.

Diketahui didalam dakwaan bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Juli 2020 silam, dari ketiganya didapati satu buah kardus yang didalamnya terdapat satu bungkus sabu dalam kemasan hijau bertuliskan Guan Yinwang  disimpan didalam bagasi truk yang dikendarai para terdakwa.

Saat diinterogasi, para terdakwa mengaku barang haram tersebut adalah milik Raja (DPO) yang menyuruh terdakwa mengantarkan ke seseorang di Jakarta dengan upah jalan Rp. 4 juta dan apabila berhasil akan diberi uang lagi sebesar Rp 5 juta. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update