- Diberikan Waktu Satu Minggu
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang panggil Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) (Foto:HMY/SP)
Palembang, SP - Disinyalir tidak memenuhi standar prosedural pekerjaan penggalian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang panggil Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi menerangkan, pemanggilan yang dilakukan hari ini, Kamis (12/11/2020), untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait kerusakan yang diakibatkan pekerjaan galian jaringan pipa PDAM dan Jargas.
Dimana, berdasarkan hasil pertemuan antara Masyarakat Peduli Lingkungan, PDAM termasuk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PUPR), DPRD Kota Palembang dalam hal ini, Komisi III merekomendasikan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut, untuk menyelesaikan bekas galian tersebut.
"Kami memberikan waktu satu minggu agar mereka menutup kembali bekas galian, kembali seperti awal," tuturnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta pihak-pihak terkait tersebut, dapat melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan.
"Kami minta seperti apa kondisi sebelum digali, harus dikembalikan lagi seperti itu. Jika tidak maka kami akan mengambil tindakan tegas," tandasnya.(hmy)