Notification

×

Tag Terpopuler

Di Nonaktifkan, Agus Maulana Temui Ketua KPU OKU

Thursday, November 19, 2020 | Thursday, November 19, 2020 WIB Last Updated 2020-11-19T11:11:32Z

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Geram Banten Indonesia Provinsi Sumatera Selatan non aktif Agus Maulana saat bertemu Ketua KPU OKU (Foto:Yeyen)


BATURAJA, SP - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Geram Banten Indonesia Provinsi Sumatera Selatan non aktif Agus Maulana bersama Fitriani, Bendahara LSM Geram melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/11/2020).

Menyusul penonaktifan Agus Maulana oleh Ketua Umum H.Alamsyah.Mk dan Sekretaris Jenderal Saidi dengan surat keputusan nomor:031/SK/DPP/LSM/GRM/BTN-IND/XI/2020. Mengingat LSM Geram Banten pada pengurusan Agus Maulana terdaftar  di KPU OKU sebagai pemantau Pilkada OKU 9 Desember 2020.

Kedatangan Agus Maulana dan Fitriani ke KPU OKU sekaligus berkoordinasi dengan Ketua KPU OKU Naning Wijaya.St mengenai kelanjutan sebagai pemantau yang terdaftar di KPU melalui LSM Geram Banten Indonesia akreditasi No 543/PP.03.2.RK/1601/KPU-KAB/X/2020.

Disela kunjungan Agus Maulana menyampaikan kepada Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST, apakah dengan adanya penonaktifan pengurus,  kegiatan pemantau yang sudah terdaftar di KPU masih berlaku atau tidak lagi.

Sehingga pemantau yang akan melakukan kegiatan tidak terbentur dengan kepengurusan yang baru sepanjang kepengurusan Agus Maulana LSM Geram cukup aktif menjalankan roda organisasinya terbukti dengan adanya sertifikat pemantau dari KPU Kabupaten OKU Sumatera Selatan.

Ketua KPU OKU Naning wijaya ST menjelaskan kepada  Agus Maulana mengenai pemantau itu silakan diselesaikan secara internal dalam LSM Geram. “Kami sebagai KPU sifatnya hanya menerima pemantau yang terhimpun dalam wadah LSM Geram bukan personal,” katanya,

Naning menambahkan KPU OKU masih memberikan kesempatan untuk kegiatan pemantau sampai H-3 menjelang Pilkada.

Terkait pernyataan Ketua KPU OKU ini, Agus Maulana mengatakan semuanya akan diputuskan oleh Ketum Geram secara tertulis ke DPD yang di nonaktifkan. “Saya sifatnya menunggu jawaban secara tertulis dari DPP,”  ujar Agus Maulana.

Dikatakannya, sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) LSM Geram yang mengatur tentang hak dan kewajiban anggota sehingga nama baik LSM Geram bisa terjaga dan tetap menjalankan kontrolnya dan bisa sinergi dengan pemerintah sesuai yang diamanatkan oleh LSM Geram Banten Indonesia. (Yeyen)


 

×
Berita Terbaru Update