Notification

×

Tag Terpopuler

Eksepsi Kuasa Hukum Debi Miranda Ditolak Majelis Hakim

Thursday, November 19, 2020 | Thursday, November 19, 2020 WIB Last Updated 2020-11-19T11:39:52Z

Sidang Debi Miranda dihadirkan diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda putusan sela. (Foto : Ariel/Sumselpers)

 
PALEMBANG, SP - Terdakwa Debi Miranda karyawan Administrasi pada penerbit buku PT Duta, kembali dihadirkan diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda putusan sela, Kamis (19/11/2020).

Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim yang diketuai Toch Simanjuntak SH MH, menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh Kuasa hukum terdakwa yakni Andri, SH.

Alasan ditolaknya eksepsi, menurut majelis hakim bahwa surat yang dibacakan bertentangan dengan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH.

Hakim juga menyatakan bahwa uraian yang dibacakan kuasa hukum terdakwa pada eksepsi sebelumnya tidak jelas dan tidak sesuai dengan apa yang terjadi.

Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim, tetap memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman untuk melanjutkan persidangan dan menghadirkan saksi-saksi.

Sementara untuk terdakwa Debi beserta kuasa hukum terdakwa yakni Andri dan kawan-kawan untuk tetap mendampingi kliennya selama proses sidang berlangsung.

‘’Karena beberapa hal tersebut, kami menimbang uraian yang dijelaskan pada eksespsi sebelumnya tidak jelas serta bertentangan. Sehingga kami memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan," ucap hakim ketua, Toch Simanjuntak.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman, menyatakan atas putusan majelis hakim tersebut pihaknya akan mengajukan 12 saksi kedepannya.

"Iya tadi sidang permohonan eksepsi ditolak jadi tetap berjalan kedepannya kami akan hadirkan 12 saksi," ujar Arief Budiman.

Dikatakannya lebih lanjut, terdakwa akan tetap menjadi tahanan kota sementara waktu sampai pihak petugas tahanan Polrestabes Palembang menyatakan kuota tahanan disana sudah berkurang.

"Iya tetap jadi tahanan kota sampai ada perintah dari pihak kepolisian ya," tutupnya.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa uang yang digelapkan terdakwa tersebut, seharusnya digunakan untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan karywan PT Duta, tetapi setelah menerima uang terdakwa tidak membayarkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan melainkan dipakainya untuk kepentingan pribadi.

Bukan hanya itu, dalam dakwaan Ursula juga menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan selama 3 tahun berturut-turut.

Kejadian bermula pada 2018 dengan total keuangan yang digelapkan terdakwa dalam uang BPJS Ketenagakerjaan Rp 4.626 ribu. Lalu pada tahun 2019 sebesar Rp 9.599 ribu.

Dan Februari 2020 lalu Rp 2.343 ribu. Sehingga dari tiga tahun berturut-turut kerugian PT Duta tersebut ditotalkan menjadi Rp 16.568.852.

Selain menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdakwa juga diduga menggelapkan uang tagihan sekolah dari marketing PT Duta. Kejadian ini bermula pada bulan Maret 2020, yang mana setiap uang tagihan yang diberi sekolah ke peneribit harus dibuatkan tanda terima bayaran antara marketing dan pelanggan.

Selanjutnya, uang setoran tagihan marketing tersebut diserahkan kepada terdakwa yang saat itu menjabat sebagai staf administrasi untuk membuat surat tanda terima kasir dan bukti setor kas.

Setelah proses tersebut barulah uang tersebut disetorkan ke PT Duta Pusat di Bandung. Namun sejak tahun 2019 terdakwa tidak pernah menyetorkan uang tersebut sepenuhnya.

Dengan demikian atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Usai pembacaan dakwaan tersebut, majelis hakim pun menunda persidangan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Untuk diketahui terdakwa ditangkap pada Februari 2020 di Jalan Kancil Putih Demang Lebar Daun oleh pihak Polrestabes Kota Palembang untuk diperiksa lebih lanjut atas perbuatannya tersebut.

Mengenai penuhnya kuota sel tahanan Polrestabes Palembang wartawan intens masih menunggu jawaban dan konfirmasi pihak kepolisian. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update