Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi PT PDPDE Tetap Berlanjut

Monday, November 30, 2020 | Monday, November 30, 2020 WIB Last Updated 2020-11-30T12:03:47Z

Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel menunjukkan pengembalian uang fee senilai Rp 652 juta dalam kasus korupsi jual beli gas daerah dari PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE) (Foto:Ariel)


-Kembalikan Uang Fee Rp 652 Juta

PALEMBANG, SP - Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumsel menerima pengembalian uang fee senilai Rp 652 juta dalam kasus korupsi jual beli gas daerah dari PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE), Senin (30/11).

Uang tersebut dikembalikan oleh PT Mulya Tara Mandiri yang merupakan mitra bisnis dari PT PDPE.

"PT Mulya Tara Mandiri mempunyai itikad baik dengan mengembalikan uang fee yang diterimanya," ujar Plt Kejati Sumsel, Oktovianus.

Ia menjelaskan, ada 7 perusahaan yang satu diantaranya merupakan PT Mulya Tara Mandiri diduga telah menerima aliran dana fee dari penjualan gas oleh PT. PDPE.

Tidak dijelaskan secara pasti siapa saja nama 6 perusahaan lain yang diduga telah menerima aliran dana.

Meski begitu Oktovianus memastikan bahwa pengembalian uang kerugian negara yang dilakukan, tidak akan menghapus tindak pidana terhadap suatu perkara.

"Penyidikan dalam kasus ini masih berlangsung dan penghitungan uang negara masih dilakukan oleh BPK," katanya.

Diketahui kasus korupsi dalam operasional PT PDPE cukup menarik perhatian masyarakat khususnya di Sumatera Selatan.

Sebab dalam perjalanan penyidikan kasus ini, sudah banyak saksi yang telah diperiksa Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumsel.

Diantaranya sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov Sumsel, saksi dari pihak PT PDPDE, serta saksi dari pihak swasta.

Perkara dugaan korupsi PDPDE ini telah bergulir sejak 2019 lalu. Perkara ini bermula dari kerjasama antara PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) yang merupakan perusahaan daerah (BUMD) dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).

Kedua perusahaan itu bekerjasama sama dalam bentuk jual beli gas bumi, kemudian membentuk satu perusahaan (konsorsium) dan diberi nama PT PDPDE Gas.

Dari kerjasama itu, kemudian diketahui ada yang tidak sesuai sehingga BUMD PT PDPDE dirugikan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update