Notification

×

Tag Terpopuler

Kembali Berulah, Residivis Narkotika Diganjar 9 Tahun

Thursday, November 05, 2020 | Thursday, November 05, 2020 WIB Last Updated 2020-11-05T09:17:24Z

 

Arius alias Yus bin Damsi dijatuhi pidana 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim PN Palembang, Kamis (5/11/2020). (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Memiliki narkotika jenis ekstasi, terdakwa Arius alias Yus bin Damsi residivis dalam kasus yang sama, dijatuhi pidana 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (5/11/2020).

Putusan tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Touch Simanjuntak SH MH dalam sidang berlangsung secara virtual.

Vonis diberikan kepada terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iskandar Alam SH yakni pidana 9 tahun penjara, denda 1 miliar dengan subsdiser 6 bulan.

"Kamu dihukum sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 9 tahun pidana penjara. Putusan yang diberikan karena kamu pernah dihukum dengan kasus yang sama.Kasus narkoba dengan hukuman 7 tahun 6 bulan," ujar hakim ketua Toch Simanjuntak.

Mendengar vonis majelis hakim, JPU dan terdakwa sama-sama menerima. Dalam dakwaan, dari tangan terdakwa didapat barang bukti Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram,  berupa  18 butir narkotika jenis Ekstasi warna biru berlogo “EA7” dengan berat netto 8,870 gram.

Sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Cabang Palembang Nomor   LAB : 2467/NNF/2020 tanggal 23 Juli 2020, dengan kesimpulan bahwa barang bukti B1 pada tabel pemeriksaan positif mengandung MDMA terdaftar sebagai golongan I Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 05 Tahun 2020 ttg. Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU. RI.  No. 35 Tahun 2009.

Barang tersebut diakui terdakwa miliki seorang bernama Boni (DPO), terdakwa menjual barang tersebut pada pembelinya dengan keuntungan Rp. 10.000 per butir.

Akibat perbuatannya terdakwa melanggar Pasal 112  (2)   UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update