Notification

×

Tag Terpopuler

Oknum Perwira Polres Pagaralam Terancam 20 Tahun Penjara

Wednesday, November 18, 2020 | Wednesday, November 18, 2020 WIB Last Updated 2020-11-18T11:32:10Z

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH didampingi Wakapolres,Kompol Dwi Utomo,Kasat Narkoba Iptu.Faisal Kamil memberikan keterangan pers saat gelar hasil tangkapan (Foto:Repi/SP)

PAGARALAM, SP-Selain terancam pemberhentian tidak dengan hormat  (PTDH), BS, oknum anggota Polres Pagaralam, berpangkat Iptu itu juga terancam hukuman 20 tahun penjara,karena diduga kuat menjadi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pagaralam bersama dua tersangka lainnya,yakni SJ dan BN.

Saat rillis pengungkapan penangkapan tersangka pengedar narkoba di Mapolres Pagaralam, Rabu (18/11), Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara S.Ik MH didampingi Wakapolres, Kompol Dwi Utomo, Kasat Narkoba Iptu Faisal Kamil dan KBO Ipda Mustofa kepada awak media mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam memberantas narkoba dalam rangka mewujudkan Pagaralam Bersih narkoba (Bersinar).

"Kita tidak peduli, siapapun terlibat dalam narkoba baik warga biasa maupun anggota Polri,akan disikat dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk oknum perwira yang diamankan,"tegasnya.

Kapolres mengatakan pihaknya akan bersikap tegas tersangka BS karena telah mencoreng nama baik kepolisian.

“Kalau soal hukuman itu pengadilan yang menentukan.Namun saya akan melakukan tindakan tegas dengan berkoordinasi kepada kejaksaan dan pengadilan agar diberlakukan hukuman sesuai dengan ketentuan dan UU yang berlaku,"pungkasnya. (Rep)

 

×
Berita Terbaru Update