Notification

×

Tag Terpopuler

Pelaku Pungli Diamankan, Kebanyakan Dibawah Umur

Thursday, November 12, 2020 | Thursday, November 12, 2020 WIB Last Updated 2020-11-12T09:55:44Z
Satreskrim Polrestabes mengamankan belasan pelaku Pungli di beberapa ruas jalan di kota Palembang, Rabu (11/11). (Foto:Ody/SP)


PALEMBANG, SP - Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan belasan pelaku pungutan liar (Pungli) terhadap mobil truk di beberapa ruas jalan di Kota Palembang, Rabu (11/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi PS Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Hidayat menuturkan, tertangkapnya pelaku dari informasi masyarakat dan Media Sosial (Medsos).

“Perbuatan pelaku sangat meresahkan. Sehingga anggota kita melakukan tindakan dengan membawa pelaku ke Mapolrestabes Palembang untuk di proses secara hukum,” katanya, Kamis (12/11).

Anom menjelaskan, anggota Satreskrim dibagi menjadi dua Tim Opsnal Ranmor menyasar Jalan Yusuf Singadekane, tepatnya lampu merah flyover simpang Nilakandi dan Unit Pidum Tekab di Jalan Parameswara, simpang lampu merah macam lindungan, Bukit Kecil Palembang.

Dari 11 pelaku yang diamankan, lanjut Anom, bahwa delapan orang berusia dibawah umur dan tiga orang sudah dewasa. 

"Selain mengamankan para pelaku anggota kita turut mengamankan uang tunai hasil pemalakan, senjata tajam jenis pisau kecil, dan gitar sebanyak tiga buah,” katanya.

Adapun kesebelas pelaku yakni AR (15), SS (16), DA (17), RM (16), AN (16), AR (15), AW (14), IL (16), Dedi Wijaya (25), Alin Nursalin (55) dan Arizal (45).

“Atas ulahnya, para pelaku kita ancam dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun penjara dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, salah seorang pelaku AR (15) warga Jalan Paki Usman, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang yang membawa senjata tajam jenis pisau, mengatakan, kalau dia hanya ikut-ikutan saja untuk malak. (ody)


×
Berita Terbaru Update