Notification

×

Tag Terpopuler

Sambil Menangis, Korban KDRT Ungkap Perlakuan Kasar Suaminya

Wednesday, November 04, 2020 | Wednesday, November 04, 2020 WIB Last Updated 2020-11-04T11:29:44Z

 

Sidang KDRT dialami Ghitta digelar PN Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (4/11/2020). (Foto : Ariel/SP)

 

PALEMBANG, SP - Oknum notaris terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istri sendiri Ghitta Shitta Pramasyah, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (4/11/2020).

Dalam sidang perkara KDRT tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Susanto SH, menghadirkan enam orang saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah, SH. MH.

Saksi korban, Ghitta Shitta Pramasyah mengungkapkan, kronologi perkara yang dialaminya kepada Hakim Ketua Abu Hanifah, SH MH, diruang sidang.

Ketika ditanya majelis hakim, Ghitta menceritakan kejadiannya bermula pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 17.30 WiB. Saat itu terdakwa Merliansyah sang suami sedang video call (VC) dengan keluarganya.

Namun tiba – tiba, Ghitta mendengar Merliansyah video call dengan seorang perempuan yang saat kejadian dirinya sedang berada di kamar bersama anak - anaknya.

"Seketika saya keluar kamar dan melihat ke CCTV rumah langsung melihat dari balik pintu, terdakwa sedang asyik video call dengan perempuan lain, pertengkaran langsung terjadi pak hakim," ungkap Ghitta.

Terlihat sambil menangis, Ghitta menjelaskan kepada majelis hakim sebelum bertengkar hebat berujung KDRT, dirinya sempat mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dan cacian serta hinaan dari Merliansyah.

"Saya mendapat perlakuan kasar, hinaan dan caci maki serta pemukulan pak hakim," ujar Ghitta terlihat sambil menangis.

Saat sidang ditunda, Nurmala SH MH selaku kuasa hukum Ghitta menjelaskan, dari keterangan saksi dan bukti visum sudah jelas bahwa terdakwa bersalah.

"Dari keterangan saksi dan bukti visum sudah jelas terdakwa bersalah. Namun kita kembalikan ke majelis hakim karena sidang masih berjalan, kita lihat lagi fakta - fakta persidangan," singkat Nurmala.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Supendi SH MH menilai dari keterangan saksi seolah-olah terdakwa Merliansyah kliennya adalah pelaku sebenarnya.

"Saya menganggap keterangan saksi seolah - olah pelaku sebenarnya. Padahal tak bisa dibuktikan bahwa terdakwa pelaku KDRT. Kalau memang ada buktinya, silakan ditunjukkan CCTV-nya. Apakah saudara terdakwa ini pelakunya, kan belum tentu dia pelakunya ini hanya keterangan sepihak saja, " ujar Supendi.

Ditempat yang sama terdakwa Merliansyah, membantah bahwa dirinya pelaku KDRT.

"Dengan sidang terbuka ini, teman - teman wartawan bisa lihat sendiri faktanya, dari semua keterangan saksi saya membantah keras. Saya juga telah melaporkan balik kasus ini dan Ghitta sudah menjadi tersangka. Namun kenapa belum ada tahap dua dari penyidik. Jadi saya mohon kepada  penyidik dan jaksa agar berimbang perlakuannya kepada saya," kilahnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update