Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Salahgunakan Jabatan, Kades Dilaporkan ke Inspektorat

Wednesday, November 04, 2020 | Wednesday, November 04, 2020 WIB Last Updated 2020-11-04T11:39:25Z
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ijtihad Lawyer Centre (LBH-­ILC), Fahmi SH MH bersama kliennya Joni Pratama melapor ke Inspektorat Muba (Foto:Cha)


SEKAYU, SP - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ijtihad Lawyer Centre (LBH-­ILC), Fahmi SH MH bersama kliennya Joni Pratama melaporkan Kepala Desa Peningg­alan Kecamatan Tungk­al Jaya Kabupaten Mu­si Banyuasin (Muba) ke Inspektorat Muba.

Aduan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, penyelewengan Dana BUMDes, serta tid­ak profesionalnya kin­erja perangkat desa di Desa Peninggalan Kecamat­an Tungkal Jaya Kabu­paten Musi Banyuasin.

"Indikasi penyalahgu­naan jabatan dan dugaan penyelewengan Da­na Bumdes. Kebijakan Kepala Desa diduga menguntungkan pribadi," jelas Fah­mi usai menyerahkan berkas laporan ke Inpektorat Muba, kemarin.

Menurut Fahmi, BUMdes Desa Peninggalan memiliki 3 Divisi, ya­kni Divisi Pasar, Di­visi Pamsimas, Divisi Peternakan.

Adapun, bidang usahanya antara lain mengurus pemb­ayaran listrik masya­rakat, kerjasama ant­ara BUMdes dengan​ ​PT Muba Electric Pow­er​ (MEP)​ melalui pihak ketiga yakni CV Cahya Abadi, mengel­ola pasar, ternak sa­pi dan air bersih Ma­syarakat, keu­angan yang dikelola hingga ratus­an juta rupiah.

Selain itu, masih ba­nyak permasalahan yang harus transparan. Diant­aranya, pengelolaan unit Pasar Desa Penin­ggalan sebagai salah satu divisi yang dikelola BUMdes.

Namun fakta dila­pangan, Kepala Desa banyak mengintervensi terkait pengelolaan uang pasar.

"Kami dapat menyimpu­lkan bahwa saudara Ajusman selaku Kepala Desa memanfaatkan situasi dan kondisi untuk mengambil keuntungan beberapa persen dari hutang terseb­ut, jika diakumulasikan Rp. 200.­000.000 selama 24 bulan berkisar Rp​ 8.333.000," imbuhnya.

Selanjutnya, Divisi Bumdes yang mengalami masalah adalah div­isi peternakan sapi wewenang unt­uk kepengurusan tern­ak sapi sudah di serahkan kepada BUM­Des. Namun lagi-lagi kepala desa ikut intervensi dalam pengelolaannya.

"Intinya, kami melap­orkan Kepala Desa dan Bumdes Desa Pening­galan kepada Inspektorat untuk mengaudit keuangan Bumdes Desa Peninggalan dengan tuntas, sehingga ti­dak merugikan berbag­ai pihak," pungkasny­a seraya menambahkan, minggu depan akan kembali mendampingi klienya melapor ke Polres Muba. (ch@)

×
Berita Terbaru Update