Notification

×

Tag Terpopuler

Tak Terima Dituntut 7 Tahun, Rio Ajukan Pledoi

Thursday, November 19, 2020 | Thursday, November 19, 2020 WIB Last Updated 2020-11-19T09:15:08Z

Rio ajukan pledoi dalam Sidang Pengadilan Negeri (PN) tak terima dituntut 7 tahun penjara. (Foto:Ariel/SP)

 
PALEMBANG, SP - Dituntut pidana selama 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan kurungan, Rio Alfian terdakwa pengedar narkotika jenis sabu tak terima atas tuntutan yang diberikan kepadanya.

Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Trias SH, mengajukan pembelaan (Pledoi) yang dibacakan langsung dihadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN), Kamis (19/11/2020).

"Izin pak hakim, tujuan kami mengajukan pledoi (pembelaan) bukan ingin mempersulit jalannya proses sidang tetapi meminta agar terdakwa bisa diberikan keringanan hukuman," ucap Trias.

Dia juga menjelaskan, pengajuan pembelaan disebabkan beberapa hal. Diantaranya tuntutan tersebut tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa sesuai dalam pasal 114 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dikatakan Trias, terdakwa bukanlah pemakai narkotika, hanya saja dia diperintahkan oleh kedua temannya untuk mengambil barang narkotika sebanyak 2 paket sabu.

"Izin Pak hakim, terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki anak kecil yang harus dinafkahi serta terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan," pinta Trias kepada hakim.

Usai mendengarkan pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mhd Falaki SH MH menyatakan tetap pada tuntutannya.

"Tetap pada tuntutan pak hakim," ucapnya.

Usai mendengarkan tuntutan dan pledoi dari JPU serta penasehat hukum, majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH MH, menunda sidang pekan depan agenda pembacaan putusan.

Dalam dakwaan dijelaskan terdakwa ditangkap saat setelah memberikan barang sabu sebanyak dua paket terhadap dua kawannya di Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang pada bulan Juli 2020 lalu.

Sebelum terdakwa ditangkap, dua orang temannya datang kekediamannya di Lorong Terusan Darat Kecamatan Ilir Timur 1 untuk meminta mengambilkan sabu dengan bayaran Rp 120 ribu.

Setelah uang dikumpulkan, terdakwa pergi mengambil sabu tersebut yang tak jauh dari rumahnya. Namun setelah barang diambil dan terdakwa langsung memberikan pesanan temannya tersebut. Kedua temannya itu ditangkap oleh petugas pihak kepolisian Polrestabes Palembang.

Setelah kedua temannya tertangkap, keesokan harinya pihak Polrestabes Palembang pun langsung menemui terdakwa dan menangkap terdakwa tanpa perlawanan untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update