Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Pembunuh Rio Jalani Sidang, JPU Hadirkan 3 Saksi

Tuesday, November 17, 2020 | Tuesday, November 17, 2020 WIB Last Updated 2020-11-17T11:31:37Z

Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Palembang (PN), Kelas 1A, Selasa (17/11/2020). Foto Ariel/Sumselpers

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Rio Pambudi (25) 25) warga Perumahan Griya Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, meninggal dunia, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang (PN), Kelas 1A, Selasa (17/11/2020).

Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M Faisal SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Tarigan SH. MH, menghadirkan tiga orang saksi yakni Ganda Saputra, Muhammad Bahri, dan Masuri.

Ketiganya merupakan tetangga dari, korban (alm) Rio Pambudi dan 2 terdakwa, Oka Candra Dinata dan Rizki Ananda.

Ketiga saksi memberikan keterangan secara bergantian dihadapan majelis hakim, dan juga disaksikan oleh kedua terdakwa melalui sambungan telekonfren

Ganda, saksi yang merupakan tetangga korban dan terdakwa, menerangkan kesaksiannya bahwa, kejadian tersebut terjadi pada bulan Juli 20202 lalu.

"Saya melihat Oka memasukan pisau ke sarungnya. Pisau itu ditaruh di pinggang," ujar Ganda saat menjawab pertanyaan hakim

Ia juga mengatakan kejadian mengerikan itu terjadi di depan rumah korban, saat itu dirinya melihat terdakwa Riski sedang mengejar Rio Pambudi (alm).

"Saya liat riski mengejar Rio. Saat itu juga saya melihat Ada ibu dan kakak Rio Pambudi di depan rumahnya," ujar Ganda.

Ditanya oleh hakim ketua, Ganda mengaku jika perna mendengar keluarga korban dan terdakwa ribut, jauh sebelum kejadian yang mengakibatkan Rio Pambudi meninggal dunia.

"Keluarga keduanya perna ribut. Orang tua Rio dengan orang tua Oka. Setau saja perna ribut satu kali. Perna sampai ketua RT," jelas Ganda.

Selain Ganda, tetangga Korban dan terdakwa, Bahri juga memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim.

"Saya melihat Riski ada bekas darah ditubuhnya. Saya dan ganda langsung menolong Rio yang sudah bersimbah darah," ujar Bahri

Ia juga menjelaskan jika saat itu kondisi Rio masih dalam keadaan bernyawa, namun banyak mengeluarkan darah.

Dan saksi, Mansuri yang juga merupakan tetangga terdakwa dan korban, memberikan kesaksiannya.

"Saya lihat mereka ribut. Saat itu saya lihat ada kedua terdakwa, korban, dan kakak korban. Mengetahuibhal itu saya menghubungi pak RT," singkatnya.

Mendengar kesaksian dari tiga orang yang dihadirkan oleh JPU M Faisal SH, kedua terdakwa kakak adik, Oka Candra Dinata dan Rizki Ananda tidak memberikan bantahan.

Ditemui usai persidangan, team kuasa hukum dari kedua terdakwa, yakni Lani Nopriansyah SH, dan Azmi Kandias SH, menuturkan jika pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan kedua terdakwa.

"Kami akan hadirkan dua orang saksi yang akan meringankan kedua terdakwa," ujar Lani Nopriansyah SH, Selasa (17/11/2020).

Ia menuturkan jika saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya, yakni keluarga dari terdakwa dan satu lagi dari pihak luar.

"Kita akan siapkan pembelaaan sebaik-baiknya untuk kedua terdakwa kami," sambungnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update