Notification

×

Tag Terpopuler

Terpidana Kasus Korupsi KMK Bank Sumsel Babel Batal Bebas

Thursday, November 12, 2020 | Thursday, November 12, 2020 WIB Last Updated 2020-11-12T09:10:11Z
Komisaris PT. Gatramas Internusa Agustinus Judianto divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Kamis (27/2/2020) lalu. (Foto:Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus Sumatera Selatan atas putusan vonis bebas yang dijatuhkan kepada Agustinus Judianto terdakwa kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Khaidirman SH. MH, saat dikonfirmasi terkait permohonan kasasi yang diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

"Berdasarkan petikan putusan MA yang tembusannya diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Nomor. 2515 K/pid.sus/2020 tertanggal 14-19-2020 bahwa dalam putusan kasasi itu terpidana dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp.13. 425. 034. 897, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka akan dikenakan hukuman pidana 3 tahun penjara," Ungkap Khaidirman diruang kerjanya, Kamis (12/11/2020).

Artinya begini lanjut Khaidirman, merujuk dari putusan pengadilan negeri (PN) Palembang, bahwa terdakwa Ir. Agustinus Judianto diputus oleh pengadilan tingkat pertama dengan vonis bebas onslag.

"Berdasarkan itulah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi atas vonis bebas tersebut, dan akhirnya kasasi JPU dikabulkan oleh MA, artinya terpidana tersebut akan dieksekusi. Akan tetapi JPU saat ini masih menunggu proses administrasi yang harus dilengkapi," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Komisaris PT. Gatramas Internusa Agustinus Judianto divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, pada Kamis (27/2/2020) lalu.

Putusan bebas tersebut, saat gelar sidang diruang sidang utama PN Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Agusten Imanuddin SH serta penasehat hukum terdakwa dari kantor hukum Bangun Wijayanti Jakarta.

Dalam amar petikan yang dibacakan terhadap terdakwa bahwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalal pasal dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kredit modal Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2014 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar.

"Maka perbuatan terdakwa memenuhi segala tuntutan dalam dakwaan primer, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana, melainkan hukum perdata yang mana terdakwa sudah menjalani sidang perdata pada tahun 2017 yang menyatakan perusahaan terdakwa failed oleh Pengadilan Tata Usaha Jakarta," ujar hakim ketua Erma Suharti bacakan petikan putusan.

Untuk itu setelah majelis hakim melalui pertimbangan dan bermusyarawah, mengadili serta menyatakan terdakwa terbukti didakwaan primer tetapi bukan perbuatan yang termasuk dalam hukum pidana. Melepaskan segala tuntutan hukum kepada terdakwa. Membebaskan terdakwa dari tahanan. Serta Memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya.

Adapun kasus yang menyeret Augustinus berawal dari kredit macet di BSB sekitar tahun 2015 dimana perusahaan terdakwa mengajukan permohonan kredit senilai Rp30 miliar lebih dengan jaminan tanah di Cianjur Jawa Barat seharga Rp15 miliar dan alat berat. BSB pun akhirnya mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp13,5 miliar.

Dalam perjalanannya, perusahan terdakwa tidak pernah membayarkan kredit tersebut kepada Bank Sumsel Babel. Hingga akhirnya dinyatakan failed oleh pengadilan Tata Usaha. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update