Suasana pembetukan tim pemekaran desa, Dusun 4 Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Foto:CH@) |
MUBA, SP - Keinginan masyarakat Dusun 4 Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) untuk memekarkan desa sangat kuat, ini terbukti dari diangkatnya Wahyu Nurhidaya SHi sebagai ketua tim pemekaran desa.
Turut hadir dalam pembentukan tim pemekaran desa, seluruh pimpinan pondok pesantren yang berada di Dusun 4, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, Wakil BPD Dusun 4, Kepala Dusun 4, seluruh RT Dusun 4, masyarakat serta ketua dan anggota LBH ILC Sungai Lilin Fahmi SHi MH.
Dalam sambutannya, Ketua terpilih pemekaran Desa Srigunung Wahyu Nurhidaya SHi mengucapkan terimakasih atas suport dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, wakil BPD, kepala dusun 04 dan masyarakat, sehingga terbentuknya tim pemekaran desa.
Adapun tujuan dibentuknya tim pemekaran desa sebagai wadah untuk mendorong Desa Srigunung yang notabennya sudah memenuhi syarat dalam pemekaran desa.
“Kami berharap dengan terbentuknya tim pemekaran desa ini, bisa menjadi jembatan dan mewujudkan harapan masyarakat yang ingin mekar dari desa induk yang sudah direncanakan beberapa tahun lalu yang belum pernah terealisasi," jelasnya, kemarin.
Dia berharap agar masyarakat yang ada di dusun 4 Desa Srigunung dapat bersinergi saling mendukung dan memperjuangan bersama-sama terkait pemekaran Desa Srigunung.
Mewakili kepala Desa setempat, Yedi Fazrul Abda'i, SPd selaku Kepala Dusun 4 mendukung terbentuknya tim pemekaran desa, sehingga ke depan warga lebih baik dan lebih maju lagi.
"Yang penting mengikuti undang-undang yang berlaku dan sudah memenuhi syarat pemekaran desa," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi AP MSi saat dikonfirmasi koran ini mengatakan, pihaknya mendukung upaya desa untuk melakukan pemekaran, namun harus mengikuti tahapan-tahapan dan syarat pemekaran sesuai dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa.
"Prinsipnya kami dari dinas mendukung, desa manapun yang akan melakukan pemekaran selagi memenuhi ketentuan dan aturan, banyak tahapan yang kita lalui," jelasnya, Rabu (25/11/2020).
Salah satu syarat yang harus dipenuhi menurutnya, jumlah jiwa tidak boleh kurang dari 4000 jiwa untuk wilayah Sumatera, batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa, serta syarat-syarat lainya. (ch@)