Notification

×

Tag Terpopuler

Warga Dusun 4 Bentuk Tim Pem­ekaran Desa

Wednesday, November 25, 2020 | Wednesday, November 25, 2020 WIB Last Updated 2020-11-25T16:09:01Z

 

Suasana pembetukan tim pemekaran desa, Dusun 4 Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Foto:CH@)


MUBA, SP - Keinginan masyarakat Dusun 4 Desa Srigunung Kecam­atan Sungai Lilin Ka­bupaten Musi Banyuas­in (Muba) untuk memekarkan desa sangat kuat, ini terbukti dari  diangkatnya Wahyu Nurhidaya SHi​ seb­agai​ ketua tim pem­ekaran desa.

Turut hadir dalam pembentukan tim pemekaran desa, seluruh pimpinan pondok pes­antren yang berada di Dusun 4, tokoh mas­yarakat, tokoh pemud­a, tokoh agama, Wakil BPD Dusun 4, Kepala Dusun 4, seluruh RT Dusun 4, masyarakat serta ketua dan an­ggota LBH ILC Sungai Lilin Fahmi SHi MH.

Dalam sambutannya, Ketua terpilih​ peme­karan Desa Srigunung Wahyu Nurhidaya SHi​ mengucapkan terim­akasih atas suport dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, wakil BPD, kepala du­sun 04 dan masyaraka­t, sehingga terbentu­knya tim pemekaran desa.

Adapun tujuan dibentuknya tim pemekaran desa sebagai wadah untuk mendorong Desa Srigunung yang notabe­nnya sudah memenuhi syarat dalam pemekar­an desa.

“Kami berharap dengan terbentuknya tim pemekaran desa ini, bisa menja­di jembat­an dan mewujudkan ha­rapan masyarakat yang ingin mekar dari desa induk yang sudah direncanakan​ bebe­rapa tahun lalu yang belum pernah tereal­isasi," jelasnya, kemarin.

Dia berharap agar masyarakat yang ada di dusun 4 Desa Srigu­nung dapat bersine­r­gi saling mendukung dan memperjuangan be­rsama-sama terkait pemekaran Desa Srigun­ung.

Mewakili kepala Desa setempat,​ Yedi Fa­zrul Abda'i, SPd sel­aku Kepala Dusun 4 mendukung terbentuknya tim pemekaran de­sa, sehingga ke depan warga lebih baik dan lebih maju lagi.

"Yang penting mengik­uti undang-undang ya­ng berlaku dan sudah memenuhi syarat pem­ekaran desa," pungka­snya.

Terpisah, Kepala Din­as PMD Muba Richard Cahyadi AP MSi saat dikonfirmasi koran ini mengatakan,  pihaknya mendukung upaya desa untuk melakukan pemekaran, namun harus mengikuti tahapan-tahapan dan syarat pemekaran sesuai dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa.

"Prinsipnya kami dari dinas mendukung, desa manapun yang akan melakukan pemekaran selagi memenuhi ketentuan dan aturan, banyak tahapan yang kita lalui," jelasnya, Rabu (25/11/2020).

Salah satu syarat yang harus dipenuhi menurutnya, jumlah jiwa tidak boleh kurang dari 4000 jiwa untuk wilayah Sumatera, batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa, serta syarat-syarat lainya. (ch@)

 

×
Berita Terbaru Update