Notification

×

Tag Terpopuler

Ajak Masyarakat Ikut Atasi Sampah dan Banjir di Kota Palembang.

Monday, December 07, 2020 | Monday, December 07, 2020 WIB Last Updated 2020-12-07T08:55:08Z

Workshop titik balik tata kelola sampah di Kota Palembang yang digagas oleh Cermin Kota, Eka Syafruddin. Senin (7/12), di Caramel Cafe.

PALEMBANG, SP -
Masalah sampah dan banjir di Kota Palembang yang tak pernah selesai jadi sorotan masyarakat, perlu ada langkah nyata untuk menuntaskannya.

Anggota Komisi III  DPRD Kota Palembang, Ruspanda Karibullah ST, mengatakan sebetulnya peran dari eksekutif adalah pengawasan dan mengajak masyarakat untuk sama-sama mengatasi keresahan masalah sampah dan banjir di kota Palembang.

“Artinya kalau di masyarkat di rumah tangga,  sebaiknya membudayakan memisahkan sampah organik dan non organik. Itu bisa mempermudah kerja dinas terkait untuk pemilahan sampah,” katanya di sela-sela Workshop titik balik tata kelola sampah di Kota Palembang yang digagas oleh Cermin Kota, Eka Syafruddin. Senin (7/12), di Caramel Cafe.

Menurutnya, permasalahan sampah ini, memang membutuhkan masukan juga dari stekholder. Termasuk kawan-kawan penggiat lingkungan.

“Soal regulasi yang belum maksimal, bisa mengusulkan ke pihak dinas terkait. Agar kita lebih membedah lagi dari Perda turunan Perwali. Yang harus idealnya seperti apa di Palembang,” katanya.

Sedangkan Ketua Pelaksana Workshop titik balik tata kelola sampah di Kota Palembang yang digagas oleh Cermin Kota, Eka Syafruddin menilai masalah banjir dan sampah menjadi masalah klasik di kota Palembang.

Namun, Eka berharap dari upaya seperti ini, bisa memberikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh pemateri. Dan kedepannya membawa satu gagasan besar dalam upaya untuk tata kelola sampah dan banjir.

“Ini salah satunya, upaya untuk merevisi Perda-perda, yang mungkin kita anggap masih banyak kekurangan di sana sininya. Itulah tadi muncul beberapa rekomendasi terkait dengan perbaikan-perbaikan Perda, atau kalau memang belum ada. Maka kita akan dorong agar Perda ini bisa diberlakukan di tahun-tahun ke depan,” katanya.

Jika selama ini menurutnya,  Perda  ini mengatur tentang retribusi, pihaknya berharap perda kedepannya bisa juga meliputi soal tata kelola. Seperti pengelolaan sampah, bukan cuma sekedar alur retribusinya saja, bahwa akan ada juga upaya untuk penata kelolaan sampah dan banjir itu,” katanya.(ody) 


×
Berita Terbaru Update