Notification

×

Tag Terpopuler

Senin Depan, AKBP Edya Kurnia Jalani Sidang Perdana

Wednesday, December 16, 2020 | Wednesday, December 16, 2020 WIB Last Updated 2020-12-16T07:53:02Z
Tersangka AKBP Edya Kurnia (kanan). (Foto: Dok/SP) 

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, akan menyidangkan perkara dugaan suap penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016, yang menjerat perwira menengah AKBP Edya Kurnia, Senin (21/12/2020) depan.

Berdasarkan data dari laman SIPP PN Palembang, majelis hakim yang akan memimpin sidang perkara tersebut yakni Abu Hanifah SH MH selaku hakim ketua, Waslam Makshid SH MH dan H Arizona Megajaya SH MH sebagai hakim anggota.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam nomer perkara, 36/Pid.Sus-TPK/2020/PN Plg. atas nama terdakwa Edya Kurnia, yakni Dian Febriani.

Juru Bicara PN Palembang, Abu Hanifah, SH. MH, menjelaskan sidang perdana akan dilaksanakan pada hari Senin, 21 Desember 2020 mendatang.

"Benar saya ketua majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin 21 Desember 2020 mendatang," jelasnya, Rabu (16/12/2020).

Diberitakan sebelumnya, tim jaksa Pidana Khusus Kejari Palembang telah melimpahkan berkas perkara kasus lanjutan dugaan suap penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016, yang melibatkan anggota kepolisian AKBP Edya Kurnia, ke Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (15/12/2020) kemarin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Palembang, Dede M Yasin SH MH.

"Ya setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara dugaan suap penerimaan siswa bintara Polri pada tahun 2016 sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang guna untuk disidangkan," ujar Dede.

Dede menjelaskan bahwasanya pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Palembang merupakan perkara split dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang telah di vonis hakim PN Palembang masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.

Pada tahun 2016 tersangka diduga turut serta menerima sejumlah uang senilai Rp 2 miliar yang berasal dari 100 orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp 540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara.

Tersangka AKBP Edya Kurnia dijerat melanggar pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update