Notification

×

Tag Terpopuler

Bawa Sajam Dipinggang, Ujang Diseret ke Meja Hijau

Friday, December 04, 2020 | Friday, December 04, 2020 WIB Last Updated 2020-12-04T07:38:32Z

Ruslan alias Ujang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Harizon SH. foto ariel/sumselpers

PALEMBANG, SP -
Kedapatan menyimpan senjata tajam jenis pisau dipinggangnya oleh petugas kepolisian yang sedang patroli dikawasan Dekranasda, Jakabaring Kota Palembang,  September 2020 lalu. Terdakwa Ruslan alias Ujang terpaksa berurusan dengan majelis hakim di meja hijau.

Ruslan alias Ujang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Harizon, SH kehadapan majelis hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Jumat (4/12/2020).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Harizon SH menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah telah melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.

Didalam sidang JPU Tommy Horizon, turut menghadirkan saksi dari pihak kepolisian bernama Sigit.

Saksi Sigit mengatakan, saat diperiksa terdakwa mengakui jika pisau dengan sarung berbahan kulit warna coklat tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milikinya.

"Saat itu terdakwa sedang ada dipinggir jalan di kawasan Dekranasda Jakabaring. Setelah diperisa fisik, didapati sebila senjata tajam berupa pisau dipinggang terdakwa," ujar Saksi Sigit dihadapan majelis hakim, Jum'at (4/12/2020).

Atas keterangan saksi, terdakwa Ujang pun mengakui jika pisau itu memang miliknya.

Namun terdakwa mengaku jika pisau tersebut dibawanya, hanya sekedar untuk berjaga diri.

Pasalnya, terdakwa Ujang saat itu akan melakukan perjalanan mudik ke Oki.

Namun saat itu motornya mogok, dan dihampiri oleh petugas yang sedang berpatroli.

Atas perbuatannya terdakwa terancam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update