Notification

×

Tag Terpopuler

Berkas Perkara AKBP Edya Kurnia Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Wednesday, December 16, 2020 | Wednesday, December 16, 2020 WIB Last Updated 2020-12-16T04:43:34Z
Tim penyidik Pidsus Kejari Palembang melimpahkan kasus AKBP Edya ke Pengadilan Tipikor. (Foto: Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Berkas perkara lanjutan kasus dugaan suap penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016, menjerat tersangka, AKBP Edya Kurnia, dilimpahkan tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Palembang ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan, Selasa (15/12/2020).

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede M Yasin menjelaskan, pelimpahan berkas AKBP Edya Kurnia ke pengadilan Tipikor Palembang, merupakan perkara split dari kasus sebelumnya mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) drg Soesilo Pradoto MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang telah di vonis hakim PN Palembang, masing-masing dengan pidana penjara lima tahun dan empat tahun penjara.

"Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara dugaan suap penerimaan siswa bintara Polri pada 2016, sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk segera disidangkan," Ungkap Dede M Yasin.

Dede menguraikan, pada 2016 tersangka diduga turut serta menerima sejumlah uang senilai Rp 2 miliar berasal dari 100 orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang Rp 540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara.

Tersangka AKBP Edya Kurnia yang merupakan polisi aktif bertugas di Polda Jawa Barat oleh dijerat melanggar pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.

"Selanjutnya menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang saja terutama jadwal sidang perdana, yang pasti dari Jaksa Pidsus telah siap dengan dakwaan," tukas Dede.

Terpisah, Juru Bicara PN Palembang Abu Hanifah SH MH, membenarkan berkas telah dilimpahkan dan sudah diterima oleh Panitera PN Palembang.

"Tadi berkasnya memang sudah diterima oleh panitera Tipikor di gedung PTSP Palembang. Namun belum tahu penetapan sidang dijadwalkan kapan karena itu merupakan wewenang dari Ketua PN Palembang, secepatnya akan kita infokan," jelas Abu ditemui saat scorsing sidang kasus fee 16 Paket Proyek Muara Enim. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update