![]() |
Ibu Korban Saat Melapor ke Polrestabes Palembang. (Foto: DE/SP) |
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang Ipda Pipin Sumailan mengatakan anggotanya sudah beberapa kali mendatangi rumah terlapor namun terlapor tidak ada di rumah.
"Selain itu, kami menghimbau kepada terlapor untuk koperatif dalam menyelesaikan masalah hukum ini," ujar Ipda Pipin, Jumat (18/12/2020).
Dikatakan Pipin sudah empat hari ini korban dan ibunya mendatangi Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan.
"Bukti-bukti sudah cukup, ditambah keterangan dari saksi. Untuk pelaku sudah cukup buktinya untuk diteruskan laporannya," katanya.
Pipin pun mengatakan pelaku melanggar pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. (DE)