Notification

×

Tag Terpopuler

Dilimpahkan, Mantan Anggota DPRD Palembang Segera Disidang

Wednesday, December 16, 2020 | Wednesday, December 16, 2020 WIB Last Updated 2020-12-16T03:31:37Z
Kasipidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma, SH. MH, (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Berkas perkara mantan anggota DPRD Palembang, Doni SH beserta 5 orang tersangka lainnya terjerat kasus narkotika jenis sabu 4 Kg dan ribuan butir pil ekstasi, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (15/12/2020).

Kasipidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma, SH. MH, mengatakan berkas enam tersangka sudah resmi dilimpahan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

"Hari ini kita sudah limpahkan berkas perkara 6 tersangka ke PN Palembang untuk segera disidangkan, adapun keenamnya berkas terpisah. Untuk Jaksa Penuntut Umumnya dua dari Kejagung tiga dari Kejari sekarang kita tinggal menggu jadwal sidang dari PN Palembang," terang Agung.

Agung menambahkan adapun keenam terkasangka yakni mantan anggota DPRD Palembang Doni SH, Alamsyah, Joko Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan Mulyadi,

"Ke enam tersangka itu dikenakan pasal 114 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati," katanya.

Seperti diketahui, salah satu tersangka anggota Komisi I DPRD Kota Palembang Doni SH ditangkap aparat gabungan BNN, BNNP dan Polda Sumsel lantaran tertangkap tangan memiliki dan menyimpan sabu seberat 5 kg dan ribuan pil ekstasi pada (22/9/2020) silam.

Tersangka Doni diamankan oleh petugas gabungan disebuah ruko di jalan Riau kelurahan 26 Ilir IB 1 Palembang bersama dengan lima orang lainnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update