Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Pelaku Kabel Stasiun LRT Punti Kayu Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak Lantaran Melawan

Thursday, December 17, 2020 | Thursday, December 17, 2020 WIB Last Updated 2020-12-17T09:28:52Z
Pelaku pencuri Kabel Stasiun LRT Punti Kayu Epi Herlanta (35) warga Jalan Naskah, Lorong Buntu, Kecamatan Sukarami Palembang dan M Supri Yono (28) warga Jalan Sukakarya, Kecamatan Sukarami Palembang. (Foto: Ody)


PALEMBANG, SP - Berdasarkan rekaman CCTV aksi pencurian kabel Graunding sepanjang 80 meter di stasiun Light Rail Transit (LRT) Punti Kayu di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang pada 10 November lalu sekitar pukul 00.10 terkuak .

Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang akhirnya menangkap dua dari empat pelaku pencurian tersebut. Salah satu pelaku di tembak dikakinya lantaran melawan saat akan ditangkap polisi.

Pelakunya yakni Epi Herlanta (35) warga Jalan Naskah, Lorong Buntu, Kecamatan Sukarami Palembang dan M Supri Yono (28) warga Jalan Sukakarya, Kecamatan Sukarami Palembang Diamankan dikediamannya masing-masing beberapa waktu lalu.

Untuk proses hukum lebih lanjut kedua tersangka berikut barang bukti kabel, satu kunci ring nomor 14-13, satu bilah pisau dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan pihaknya sudah mengamankan pelaku pencurian pada sarana atau objek vital negara, dalam hal ini sarana transportasi publik yakni LRT di Kota Palembang.

"Kabel yang dicuri merupakan pengantar listrik atau salah satu penggerak LRT. Pelaku empat orang. Dua sudah diamankan dan dua lagi masih dalam pengejaran (DPO)," ujarnya, Kamis (17/12).

Masih kata Anom, pihaknya menyayangkan dari dua pelaku yang ditangkap ternyata ada satu pelaku justru orang dalam yakni tenaga keamanan yang ada di sana. "Kami sayangkan adanya aksi pencurian di alat transportasi publik atau masyarakat. Dan dua pelaku DPO dihimbau sebaiknya menyerahkan diri atau akan dikejar terus," katanya.

Untuk para tersangka sendiri di ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara. Aksi ini sendiri sempat viral dan terekam di CCTV.

Tersangka Epi mengaku, mereka mencuri dengan cara memanjat pohon kemudian naik ke atas jembatan LRT dengan cara berjalan kaki. "Kami sudah merencanakan mencuri sejak dia hari sebelumnya," kata Epi.

Para pelaku ini mengaku telah dua kali mencuri kabel LRT, sebelumnya di kawasan bandara Sultan Mahmud Badaruddin Palembang. (Ody)
×
Berita Terbaru Update